Klungkung Darurat Narkoba, Kurun Sebulan Polisi Berhasil Ciduk Lima Pengedar

Persindonesia.Com,Klungkung – Kurun periode bulan Februari hingga awal Maret 2026, SatRes Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Narkoba berikut mengamankan lima pengedar barang haram dan juga sejumlah barang bukti. Hal ini disampaikan Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat dalam press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang berlangsung di depan lobi Polres Klungkung.

Lanjut Kapolres Klungkung, adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni, IWP, AFW, PY alias P, dan F serta FT. K. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa; 26 paket sabu dengan total berat 4,63 gram bruto (2,55 gram netto), 2 paket ganja dengan berat 147,14 gram bruto (139,28 gram netto), serta 1 paket tembakau sintetis dengan berat 0,72 gram bruto (0,56 gram netto).

Baca Juga : Tabrakan Motor di Desa Nyalian Sebabkan Korban Nyawa dan Bocah 5 Tahun Kritis

Para tersangka ditangkap pada lima Tempat Kejadian Oerkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Klungkung. Penangkapan pertama dilakukan pada 5 Februari 2026 di Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan dengan tersangka berinisial IWP yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket sabu serta 1 unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih.

Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 23 Februari 2026 di Jalan Raya Ped, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, dengan tersangka AFW yang juga berperan sebagai pengedar. Dari tersangka diamankan 2 paket sabu serta 1 unit telepon genggam. Di hari yang sama petugas kembali mengamankan tersangka PY alias P di sebuah kamar kos di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida.

“Dari penangkapan PY ini, petugas menyita 21 paket sabu, 1 paket ekstasi (inex), serta beberapa cangkang kapsul yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika”, bebernya didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana, Ps Kasi Humas Polres Klungkung IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kanit Sidik IPDA I Ketut Sanjaya, serta Ps Kanit Provost AIPTU I Nengah Sudayadnya.

Untuk penangkapan berikutnya, kata AKBP Hutabarat, pada 26 Februari 2026, petugas menangkap tersangka F di sebuah penginapan di wilayah Jungut Batu, Nusa Penida, dengan barang bukti 2 paket sabu serta 1 unit telepon genggam.

Kemudian penangkapan tersangka FT dilakukan petugas pada 10 Maret 2026 di wilayah Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket ganja serta 1 paket tembakau sintetis.

Modus operandi para tersangka adalah menguasai, menyimpan, serta mengedarkan narkotika tanpa izin. “Motif para pelaku diduga karena pengaruh pergaulan, sebelumnya pernah menggunakan narkotika, serta faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan”, ungkapnya, (13/3).

Baca Juga : Antrean Mudik ke Gilimanuk Tembus 33 Km, Terpanjang dalam Sejarah Jembrana

Pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung, guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Untuk itu kami imbau masyarakat agar bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tegas Kapolres Klungkung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *