Rapat koordinasi yang digelar di Makassar
Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperkuat sinergi dalam menjalankan sembilan program prioritas terkait pertanahan. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan tanah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Makassar, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi inisiatif perdana yang diterapkan di Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi kendala di daerah tersebut.
Menurutnya, ATR/BPN masih akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap berbagai kasus yang ada, agar solusi yang diambil dapat tepat sasaran. Ia juga berharap kolaborasi ini dapat berjalan hingga ke tingkat daerah dan menghasilkan capaian yang nyata.
Sementara itu, dari pihak KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa fokus utama kerja sama ini adalah peningkatan layanan publik dalam tiga sektor, yakni layanan pertanahan, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa keterlibatan KPK bertujuan untuk mencegah potensi korupsi, terutama dalam pengelolaan aset pemerintah.
Ia juga menyoroti pentingnya sertifikasi tanah milik pemerintah daerah sebagai langkah strategis untuk memastikan keamanan aset, baik secara fisik, hukum, maupun administratif. Dengan kepastian tersebut, aset dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 26 ribu bidang tanah di wilayahnya yang belum bersertifikat dan memiliki berbagai permasalahan. Ia menilai, penyelesaian persoalan ini berpotensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari aset strategis yang selama ini belum tergarap maksimal.
Adapun sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program lain meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian berkelanjutan dalam rencana tata ruang wilayah, penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap tata kelola pertanahan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional






