Komisi I DPRD Bali Soroti Transparansi Bea Cukai Ngurah Rai,Terkesan Janggal Bea Cukai Tolak berikan  List Data Barang Sitaan 

Kunker DPRD Bali, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai

Denpasar, Persindonesia.com – Komisi I DPRD Provinsi Bali menyoroti aspek transparansi dalam pengelolaan barang hasil penindakan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa (4/8/2026).

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, bersama anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar, merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, khususnya terkait mekanisme penyitaan, penyimpanan, hingga penyelesaian barang hasil penindakan.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan dewan melihat sejumlah barang sitaan, termasuk ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperkirakan memiliki nilai ekonomi cukup besar. Namun, Komisi I mengaku tidak memperoleh daftar rinci barang sitaan yang diminta sebagai bahan pengawasan.

Menurut penjelasan pihak Bea Cukai, data tersebut belum dapat disampaikan karena proses penyidikan masih berlangsung. Selain itu, terdapat pertimbangan untuk menghindari kesimpulan yang dapat memengaruhi proses pembuktian terhadap dugaan penggunaan pita cukai palsu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan, pengawasan yang dilakukan DPRD bertujuan memastikan seluruh proses penanganan barang sitaan berjalan sesuai ketentuan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, informasi yang tidak termasuk kategori dikecualikan semestinya dapat diakses sebagai bentuk akuntabilitas badan publik.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani suatu perkara.

Menurut Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali tersebut, status suatu barang belum dapat dipastikan sebelum melalui proses pembuktian di pengadilan. “Barang bukti itu masih berupa dugaan. Belum tentu terbukti sebagai barang palsu sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, setiap pihak harus berhati-hati dalam memberikan kesimpulan,” ujar Dr. Somvir.

Komisi I menilai penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prosedur hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan penanganan barang kena cukai ilegal, mulai dari penyitaan hingga penyelesaian akhir.

Rombongan DPRD diterima oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim, beserta jajaran.

Sebelumnya, Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Bali.

Barang hasil penindakan tersebut terdiri atas minuman beralkohol golongan B dan C dari berbagai merek dengan estimasi nilai sekitar Rp12,55 miliar. Dari operasi itu, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan sebesar Rp2,14 miliar.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI, yang dilaksanakan pada 23 Juli 2026.

Komisi I DPRD Bali menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap instansi pemerintah guna memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

@Krg.