Lapas Narkotika Bangli Gelontorkan 929 Remisi Serangkian HUT Kemerdekaan ke-79

Bangli,PersIndonesia.Com- Serangkian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79, Lapas Narkotika (Lapastik) IIA Bangli menyerahkan Remisi Umum (RU) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari Sabtu (17/8/24).

Untuk pelaksanaan penyerahan Remisi ini Lapastik berkolaborasi dengan Rutan IIB Bangli, yang diawali dengan melaksanakan Upacara Bendera yang dihadiri oleh Bupati Bangli Sedana Arta, Forkompinda Bangli, Karutan dan Kalapas serta jajaran juga WBP.

Baca Juga : 253 WBP Rutan Bangli Terima RU Hari Kemerdekaan, 2 Napi Diganjar Bebas

Bupati Bangli, Sedana Arta yang membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan hari Kemerdekaan selalu kita rayakan dengan berbagai kemeriahan. Hal tersebut sebagai ekspresi bahwa kita telah terlepas dari belenggu penjajahan yang menindas hak asasi segenap lapisan Bangsa Indonesia.

Namun terlepas dari itu semua kita masih harus tetap berjuang melawan kemiskinan, kebodohan, pengangguran, ketertinggalan Iptek, perang melawan penyalahgunaan Narkoba dan kerusakan Moralitas yang merusak semua lini kehidupan kita.

“Dalam Kemerdekaan ini banyak hal yang harus kita benahi untuk menjadi bangsa Merdeka seutuhnya. Semanggat perjuangan para Pahlawan harus menjadi tekad bersama untuk membangun dan mengisi kemerdekaan ini”, ujarnya.

Lanjut disampaikan dalam memperingatan hari Kemerdekaan ini dibarengi dengan pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan di Rutan atau Lapas sebagai agenda rutin yang dilaksanakan. Pemberian remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh Pemerintah.

Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi seorang Narapidana untuk memperoleh Remisi salah satunya adalah berkelakuan baik dengan aktif mengikuti program pembinaan dan terpenuhi syarat administratif.

“Remisi bukan sekedar pengurangan hukuman, namun langkah untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana agar dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman”, ujar Sedana Arta.

Terpisah Kepala Lapas Narkotika (Kalapastik) IIA Bangli, Maruley Simbolan mengatakan dari total 1.065 orang Warga Binaan yang ada di Lapas, sebanyak 929 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi sedangkan 136 orang lainnya tidak memenuhi syarat.

Dan dari 929 orang penerima remisi hari ini, ada sebanyak 16 orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani masa pembinaanya di Lapas Narkotika Bangli.

“Untuk besaran Remisi berbeda-beda sesuai dengan masa pidana yang telah dijalaninya,” terang Kalapas asal Maluku ini.

Selain itu, kata dia pihaknya juga memberikan RU II kepada 9 orang Narapidana. Remisi Umum II ini merupakan remisi yang diberikan kepada Narapidana yang setelah perolehan remisi tersebut langsung selesai menjalani pidana pokok.

Namun 9 orang yang menerima remisi umum II hari ini masih harus menjalani pidana tambahan berupa pidana penjara pengganti denda.

“Sehingga 9 orang tersebut tidak serta merta bebas, karena harus menjalani subsidernya”, ungkap Maruley Simbolan.

Baca Juga : Vonis 3 Koruptor LPD Kedewatan Dinilai Tidak Adil, Kejari Gianyar Putuskan Banding

Disisi lain Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pengurangan masa Pidana merupakan reward kepada narapidana dan anak binaan yg senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Terima kasih kepada jajaran Lapas Narkotika Bangli yang telah memberikan semua hak-hak warga binaan termasuk Remisi Umum tahun 2024 ini.

“Dan bagi Napi yang mendapat Remisi Umum, semoga kedepannya dapat terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri,” tandasnya. (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *