Persindonesia.com Jembrana – Dikarenakan akses tempat suci (merajan) tertutup oleh tembok toko modern (Alfa Mart) sehingga penyanding melayangkan keberatan kepada pengelola toko. Surat keberatan juga dilayangkan dengan tembusan kepada Bupati Jembrana, Perbekel Desa Mendoyo Dangin Tukad, Satpol PP Jembrana, Polsek Mendoyo, dan Desa Adat madya.
Waspada Covid, Koramil 05/Ciputat Gelar Operasi Yustisi Gabungan Prokes
Diketahui juga, toko modern tersebut sebelum memiliki ijin IMB dan ijin usaha sudah beroperasi, setelah ditelusuri ternyata pengelola toko tersebut sudah mengajukan ijin dan sedang dalam proses.
Saat ditemui awak media Persindonesia.com, Perbekel Desa Dangintukad I Made Oka Semarajaya meyanyangkan kejadian tersebut, dirinya mengatakan, memang sebelumnya pemilik toko tersebut sudah berkoordinasi dengan pihaknya, akan tetapi sebelum adanya ijin resmi ternyata mereka sudah beroperasi.
“Sebelumnya mereka berkoordinasi dengan kita, dan kita sudah memberitahukan bahwa sebelum adanya ijin sebaiknya jangan dibuka terlebih dahulu, akan tetapi mereka tetap beroperasi. Kita juga sudah memanggil pihak pengelola, hari ini rencana kita bertemu dengan pihak pengelola dan penyanding di sebelah barat toko tersebut yang juga mengajukan keberatan terkait akses ke tempat suci yang dikatakan tertutup,” terangnya.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Jembrana I Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya juga sudah pernah kesana seminggu yang lalu, dan dihubungkan lewat telephon dengan pengelola yang ada di Denpasar. “Mereka berjanji akan datang ke Kantor Satpol PP, namun sampai sekarang mereka belum datang, tahu-tahu tokonya sudah buka. Rencana hari ini kita kesana lagi membawa surat panggilan, kita tunggu selama 2 hari dengan membawa berkas-berkas yang di miliki.
Bila dalam 2 hari, lanjut Leo, mereka mangkir lagi dan tidak datang, kemungkinan setelah itu pihaknya akan menyegel sementara toko tersebut, hal tersebut tujuannya biar jelas keberadaan toko modern tersebut. “Kita dari sisi perijinannya, dan mereka dilapangan ya harus menyelesaikan dengan masyarakat disana. Dikarenakan sebelumnya, ada laporan dari warga, mereka mengatakan akses ke tempat sucinya pemilik tanah toko tersebut ditutup, dikarenakan telah disewakan jadinya pihak penyewa menutup akses tempat suci karena merasa mereka menyewa tanah tersebut. Kita sudah berupaya untuk mediasi dengan pihak penyanding serta pihak penyewa,” ujarnya, Senin (11/10/2021)

Saat dikonfirmasi awak media Persindonesa.com, Bupati Jembrana I Nengah Tamba S.H mengatakan, sesuai UU Cipta Kerja yang di keluarkan dari pusat, itu mempermudah masyarakat membuat usaha di berbagai daerah, akan tetapi pihaknya mengatakan hal tersebut menjadi tanggung jawabnya. “Kita akan lihat itu, biarpun ada undang-undang membebaskan, bukan berarti kewenangan kabupaten hilang,” tegasnya.
Disatu sisi, lanjut Tamba, pihaknya mengarah kepada modernisasi, kompetisi itu tidak boleh melarang orang membuka usaha akan tetapi nanti harus diatur yang baik. “Toko modern itu harus kita atur dan mereka seharusnya bergandengan dengan masyarakat jangan membuka toko sendiri tanpa ada kerjasama dengan masyarakat disekitar seperti membeli hasil usaha masyarakat disekitar untuk dijual di tokonya,” ucapnya.
Tamba menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan ijin di beberapa titik sebelumnya, akan tetapi sampai hari ini belum mengeluarkan ijin dan sudah diatur dalam radius tertentu. “Hari ini belum kita keluarkan ijin, akan tetapi kita belum memahami UU Cipta Kerja. Undang-undang ini mempermudah kalau itu termasuk usaha mikro jadi bisa langsung mereka ke pusat secara online,” uraiannya.
Bangun Sinergitas, Babinsa Koramil 04/Membalong Komsos Dengan Kades Dan Perangkat Desa
Untuk melindungi usaha mikro kecil yang ada di Kabupaten Jembrana, dirinya akan mengatur nantinya antara toko modern dan usaha kecil masyarakat Jembrana. “Nanti kita sidak langsung kebawah seperti apakah UU Cipta Kerja tersebut diberlakukan. Agar tidak masyarakat kita hilang kesempatanya. Masyarakat juga harus wajib berbenah, ini tuntutan perubahan, wajib berbenah membuat usaha yang modern usaha bersih dan usaha yang sehat, dikarenakan tidak bisa lagi kita dibilang usaha kerakyatan terkesan kotor, jorok dan itu juga tidak bagus,” tutupnya.
Maraknya toko modern yang berjaringan tersebut dikarenakan adanya kebijakan dan pemerintah pusat sebelumnya, Kabupaten Jembrana sebelumnya juga mengurangi adanya toko yang berjaringan. (sb)






