Mengaku Belum Digaji, 2 Pekerja Rongsokan Sikat Motor Warga di Denpasar

Denpasar,PersIndonesia.Com- Dua (2) pria yang berprofesi sebagai pekerja pada gudang rongsokan, masing-masing bernama Aswan Ogi Nesa (25) dan Andika (30) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Utara gegara mencuri sepeda motor Honda Beat milik Ricky Zully Rahmie (25).

Berdasarkan keterangan korban Ricky Zully Rahmie menyampaikan kejadian terjadi pada hari Selssa (1/10/24) sekitar pukul 13.00 Wita, ketika sepeda motor yang terpakir di Garasi yang berlokasi di Jalan Antasura, Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara ditinggal ke pasar dengan kunci ada dalam dashboard.

“Akibat kejadian tersebut dirinya langsung melaporkannya ke Polsek Denpasar Utara”, ujarnya.

Baca Juga : Kerugian Ditaksir Ratusan Juta, Pelaku Pencurian Emas Terungkap Polisi

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Wayan Juwahyudi menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Kemudian setelah memperoleh informasi yang mengarah kepada 2 pelaku, petugas mulai melakukan penyisiran.

Selanjutnya pada hari Sabtu (19/10/24) dini hari, 2 pelaku asal Jambi dan Jombang Jawa Timur ini berhasil diamankan saat berada di mess tempat kerjanya di Jalan Oleg Abiansemal Badung.

“Saat ditangkap mereka hanya bisa pasrah dan mengakui terus terang semua perbuatannya”, terang Kapolsek, Rabu (23/10/24).

Dari keterangan pelaku kepada petugas, dikatakannya pelaku telah merencanakan aksi pencurian motor sehari sebelumnya. Pelaku Aswan yang mengambil sepeda motor dengan mudah menggunakan kunci kontak yang tersimpan didashbord motor sementara pelaku lainya mengawasi situasi sekitar.

Sepeda motor lalu digadaikan oleh kedua pelaku di jalan Pulau Moyo Denpasar dan uang hasil gadai mereka pakai untuk membayar kost, membeli makan dan kebutuhan hidup lain.

“Mereka mengaku nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari akibat belum menerima gaji”, ungkapnya.

Baca Juga : Cooling System Polsek Denpasar Barat Galang Partisipasi Warga Ajak Jaga Kamtibmas Kondusif

Juwahyudi juga mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut kedua pelaku saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Utara.

“Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian”, tandasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *