JAKARTA,Persindonesia.com – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 5/6/2026, mendengar peran baru dalam perkara suap PT Blueray Cargo. Sri Pangastuti alias Tuti mengaku jadi pihak yang mempertemukan bos Blueray Cargo John Field dengan pejabat Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Tuti bersaksi di hadapan Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien Wardi. Jaksa KPK M. Takdir mengurai kronologi pertemuan pertama yang jadi pintu masuk dugaan suap Rp63,1 miliar.
Dimulai dari Ajakan John Field
Tuti menyebut, awalnya John Field mengajaknya bertemu Orlando setelah komunikasi keduanya kembali terjalin 2025.
“Pak John intinya mengajak saya untuk ketemu Pak Ocoy,” kata Tuti.
Saat itu Tuti masih di Bali. Ia langsung ke Jakarta untuk sekalian melihat kantor PT Blueray Cargo milik John Field.
*Koordinasi ke Ruang Kerja Pejabat*
Sebelum ke Kantor Pusat Bea Cukai, Tuti dan John Field mampir dulu ke kantor Blueray Cargo. Dari sana, Tuti yang menghubungi Orlando Hamonangan, Kasi Intelijen Kepabeanan I.
“Saya tanya, ‘Pak Ocoy ada di kantor? Mau konsultasi. Pak John ikut juga’,” ujarnya.
Respons Orlando langsung: “Oh, boleh, boleh.”
Berbekal izin itu, keduanya berangkat pakai kendaraan masing-masing. Sampai di Kantor Pusat Bea Cukai, Tuti minta petunjuk sekuriti lalu masuk ke ruang kerja Orlando. Pertemuan berlangsung hanya dihadiri Tuti dan John Field.
Jaksa mendakwa John Field, Dedy Kurniawan, dan Andri memberi suap Rp63,1 miliar ke 3 pejabat Bea Cukai: Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Tujuannya: melancarkan pengeluaran barang impor Blueray Cargo.
Keterangan Tuti menguatkan: pertemuan awal dengan Orlando terjadi atas persetujuan langsung pejabat itu, dan dimediasi oleh dirinya.






