Jakarta Persindonesia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengusulkan penerapan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai solusi penataan aset daerah yang telah lama ditempati masyarakat.
Menurut Nusron, banyak aset berupa Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah puluhan tahun diduduki warga. Kondisi tersebut memerlukan pendekatan komprehensif agar kepentingan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
“Skema seperti di Cilincing bisa menjadi contoh. Kita terbitkan HGB di atas HPL, sehingga aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, tetapi masyarakat tidak perlu direlokasi secara paksa,” ujarnya usai penyerahan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur Pramono Anung di Masjid Raya K.H. Hasyim Asy’ari, Jumat (13/02/2026).
Ia menjelaskan, opsi hibah dinilai berisiko secara hukum karena berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari. Di sisi lain, pengosongan lahan secara paksa dapat memicu polemik sosial. Karena itu, penerbitan HGB di atas HPL disebut sebagai jalan tengah yang memberikan kepastian hukum bagi warga sekaligus mengamankan aset pemerintah.
Nusron juga menyinggung penyelesaian persoalan lahan di kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang dinilai berjalan positif melalui sinergi ATR/BPN dan Pemprov DKI. Untuk kawasan Plumpang, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemprov dan Pertamina, terutama terkait rencana pengembangan buffer zone untuk mendukung operasional penyimpanan energi. “Apakah nanti menggunakan skema HGB di atas HPL atau alternatif lain, tentu akan dibicarakan bersama agar solusi yang diambil tepat dan berkelanjutan,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Pramono Anung menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang dinilai realistis dalam konteks kota besar seperti Jakarta. Ia menilai pendekatan tersebut mampu menjawab persoalan pertanahan yang kompleks tanpa menimbulkan gejolak sosial.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini juga melakukan penataan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU). Melalui skema relokasi sukarela ke rumah susun, pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan ketersediaan lahan makam tanpa harus melakukan penumpukan petak.
Pramono menyebut, pendekatan dialogis yang dilakukan pemerintah daerah mendapat respons positif dari masyarakat dan dinilai efektif dalam menyeimbangkan kepentingan publik serta tata kelola aset daerah.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






