Persindonesia.com Jembrana – Setelah sempat dikejar Satreskrim Polsek mendoyo, pelaku yang nekat mencuri sarang burung wallet Selasa (5/12) malam sekitar pukul 23.50 wita milik Anton 60 tahun di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo.
Pelaku yang bernama I Ketut Sudarsana alias Nyaruk yang sempat DPO merupakan seorang residivis pencuri. Pelaku mencuri sarang burung wallet ditempatnya bekerja bersama temannya bernama Wayan Suandita 26 tahun asal Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang terlebih dahulu berhasil ditangkap Reskrim Polsek Mendoyo.
Pasar Baru II Gresik di Jalan Gubenur Suryo Terbkar
Saat dikonfirmasi Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi membenarkan bahwa pelaku Nyaruk sudah menyerahkan diri langsung ke Polsek Mendoyo. “Pelaku menyerahkan diri ke kantor pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.00 wita,” terangnya. Kamis (7/12/2023).
Suarmadi mengaku, pelaku juga pernah dihukum sebelumnya dengan kasus mencuri janur (busung). “Pelaku menyerahkan diri diantar oleh ibu kandungnya. Malam itu juga kita langsung melakukan penahanan terhadap pelaku,” jelasnya. Sur






