Ops Antik Agung 2023, 11 Tersangaka Narkoba Ditangkap, 1 Orang PNS Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Satuan Narkoba Polres Jembrana selama Operasi Antik Agung 2023 yang dimulai dari tanggal 10 sampai 25 Mei 2023 berhasil menangkap 11 pelaku penyalahgunaan obat terlarang berbagai jenis. Dari 11 pelaku yang berhasil ditangkap 4 orang masih berstatus mahasiswa, 1 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Jembrana dan 1 orang tenaga kontrak.

Adapun inisial pelaku yang berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Jembranna selama Ops Antik Agung 2023, kasus narkotika berupa sabu diantaranya Inisial KASU 25 tahun asal Mendoyo berboncengan bersama IB MS. KASU merupakan tenaga kontrak. Pelaku inisial AM 35 tahun asal Dauhwaru, MB 42 tahun merupakan seorang PNS asal Kelurahan Pendem. MS 42 tahun, DGFAP 25 tahun dan AR 30 tahun sama sama asal Kecamatan Melaya. AES 36 tahun dan KW 48 tahun juga sama-sama asal Kelurahan Dauhwaru.

Gubernur Koster Menyikapi Banyaknya Prilaku Nakal Wisatawan Asing Di Bali

Sedangkan kasus narkotika berupa pil koplo Satresnarkoba berhasil mengamankan AS 26 tahun dan FS 24 tahun bersama-sama asal Desa Cupel. Yang terakhir berinisial MS 23 tahun asal Desa Cupel. Dari hasil penangkapan tersebut barang bukti keseluruhan yang berhasil disita petugas sebanyak 26 paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 8,68 gram bruto. Sedangkan kasus diduga pil koplo, barang bukti diamankan sebanyak 70 plastik klip dengan jumlah total 564 butil.

Saat jumpa pers, seijin Kapolres Jembrana, Kasat Resnarkoba Polres Jembrana IPTU I Gede Darmana mengatakan, selama operasi, pihaknya berhasil mengamankan 11 pelaku penyalahgunaan obat terlarang. “Ke sebelas pelaku tersebut berhasil kami tangkap dari berbagai kecamatan yang ada di Jembrana, diantaranya 4 orang dari Kecamatan Jembrana, 3 orang asal Kecamatan Negara, 1 orang Kecamatan Mendoyo dan 1 orang dari Kecamatan Melaya,” terangnya.

38 Peserta UKW Dewan Pers di Bali Dinyatakan Berkompeten

Menurutnya, dari 11 tersangka tersebut, 5 orang berhasil ditangkap diluar Operasi Antik 2023. Terkait pasal yang disangkakan bervariasi, hal tersebut menurut banyaknya barang bukti dan juga peran dari para pelaku yang diamankan petugas. “Pelaku sabu kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Lebih jelasnya Alit menjelaskan, terkait 3 orang kasus pil koplo, pelaku disangkakan dengan pasal 197 atau 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009, kesehatan sebagaimana diubah menjadi pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 197 UU RI No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja. “Mereka diancam hukuman pidana penjara 15 tahun, denda sebanyak Rp 1.5 miliar,” jelasnya. Sur

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *