Pemerintah Mantapkan Skema TORA sebagai Instrumen Utama Penurunan Kemiskinan Ekstrem

Rapat Koordinasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) di Kantor Kemenko PM

 

Jakarta Persindo – Pemerintah terus mematangkan strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui percepatan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) yang berlangsung di Kantor Kemenko PM, Senin (24/11/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yang menugaskan kementerian dan lembaga mempercepat integrasi program penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui penguatan pemberdayaan masyarakat dan pemerataan akses terhadap tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penetapan TORA kini diarahkan secara lebih presisi untuk menyasar kelompok masyarakat termiskin. “Kami memastikan objek TORA diprioritaskan untuk masyarakat dalam DTKS desil 1 dan 2, sebagaimana diarahkan Inpres. Akses terhadap tanah harus berpihak pada warga paling miskin,” ujarnya.

Sebelumnya, Perpres Nomor 62 Tahun 2023 membatasi penerima TORA hanya pada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tanah. Namun hasil koordinasi terbaru memperketat kriteria penerima, yakni:  Termasuk dalam DTKS desil 1 atau desil 2, dan Memiliki mata pencaharian yang bergantung pada lahan, seperti petani atau buruh tani.

Jika dua kriteria tersebut tidak terpenuhi di wilayah TORA, pemerintah membuka kemungkinan pemindahan penerima dari daerah lain, dengan tetap mengutamakan masyarakat setempat.

Program TORA dirancang untuk memberikan akses pada lahan produktif yang dapat ditanami komoditas pangan maupun dikelola untuk usaha pertanian, perkebunan, atau peternakan. Menurut Menteri Nusron, besaran lahan untuk masing-masing keluarga tidak ditentukan secara baku.
“Yang menjadi acuan adalah economic of scale. Berapa luas yang memungkinkan penerimanya hidup layak dari lahan tersebut—bisa dua hektare, bisa tiga, tergantung komoditasnya,” jelasnya.

Untuk menghindari alih fungsi atau penjualan tanah, pemerintah memutuskan memberikan TORA dalam bentuk sertipikat Hak Pakai. “Tanah TORA tidak bisa diperjualbelikan, tetapi dapat digunakan seumur hidup dan bisa diwariskan. Sertipikat Hak Pakai ini pun dapat diagunkan bila diperlukan untuk modal usaha,” terang Nusron.

Sementara itu, Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0% pada 2026, dan kemiskinan umum turun menjadi maksimal 5% pada 2029. Ia menilai redistribusi aset produktif, terutama tanah, merupakan cara paling efektif menurunkan kemiskinan dalam jangka panjang.

“Sedikitnya satu juta warga miskin harus mendapatkan manfaat dari program TORA. Reforma Agraria wajib menyentuh masyarakat desil 1 dan 2 sebagai penerima utama,” ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi ini, Menteri Nusron didampingi oleh Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *