Alih Fungsi Sawah Mengkhawatirkan, Menteri Nusron Tekankan Peran GTRA Bali dalam Jaga Ketahanan Pangan

Denpasar Persindo – Lonjakan perubahan penggunaan lahan sawah produktif di Bali mendapat perhatian serius dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) memiliki mandat penting untuk memastikan lahan pertanian di daerah tetap terlindungi demi menjaga ketahanan pangan.

Dalam Rapat Koordinasi GTRA Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025), Menteri Nusron menyoroti percepatan alih fungsi lahan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. “Peran GTRA kini semakin vital. Pengendalian alih fungsi sawah harus betul-betul diperhatikan,” ujarnya.

Menteri Nusron menjelaskan bahwa reforma agraria tidak hanya berfokus pada redistribusi tanah, tetapi juga menjadi alat penting dalam menekan angka kemiskinan serta menurunkan ketimpangan ekonomi. Menurutnya, penguatan akses masyarakat terhadap tanah merupakan langkah yang tak terpisahkan dari pembangunan ekonomi inklusif.

Kekhawatiran terhadap menyusutnya sawah di Bali juga disampaikan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster. Dalam forum tersebut, ia membeberkan bahwa setiap tahun sekitar 600–700 hektare lahan produktif beralih fungsi, angka yang dipandang sangat berisiko bagi masa depan ketahanan pangan daerah. “Situasi ini tidak bisa kami biarkan. Surplus beras terus menurun dan dapat memicu krisis pangan di masa depan,” ungkapnya.

Sebagai respon, Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif, yang segera dibawa ke DPRD. Selain itu, sebelum regulasi tersebut disahkan, Gubernur berencana mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan hotel, restoran, dan toko modern di atas lahan produktif.

Menteri Nusron menyambut baik langkah korektif tersebut, mengingat data nasional menunjukkan Bali termasuk daerah dengan tingkat alih fungsi sawah yang tinggi. Ia menegaskan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tidak boleh dialihkan, kecuali jika diganti tiga kali lipat untuk menjamin keberlanjutan produksi pangan.

Kebijakan pembatasan alih fungsi ini dinilai menjadi kunci dalam menjaga tata ruang, mempertahankan kapasitas produksi beras, serta menopang keberlanjutan Bali dalam jangka panjang. Pemprov berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi fondasi bagi keamanan pangan pulau ini hingga satu abad mendatang.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *