Pengukuran Terjadwal Mulai Diterapkan di DKI Jakarta, ATR/BPN Dorong Kepastian Layanan Pertanahan

Peresmian sistem tersebut di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis

 

Jakarta Persindo – Untuk meningkatkan kepastian waktu dan kualitas pelayanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan inovasi layanan “Pengukuran Terjadwal” di wilayah DKI Jakarta. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengetahui secara pasti kapan proses pengukuran bidang tanah mereka dilaksanakan.

Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, mengatakan bahwa kejelasan waktu merupakan aspek penting yang menjadi harapan pemohon layanan. “Begitu berkas lengkap, PNBP sudah dibayarkan, dan jadwal disepakati, maka layanan harus ditepati. Masyarakat tidak membutuhkan janji, mereka menginginkan kepastian,” ujarnya saat meresmikan sistem tersebut di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).

Pengukuran Terjadwal mengatur seluruh alur pelayanan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, proses administrasi, hingga pengukuran di lapangan. Dengan mekanisme ini, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) dapat dilakukan lebih terstruktur dan mengurangi potensi antrean panjang yang selama ini menjadi kendala.

Sistem baru ini juga dirancang untuk memperkuat ketertiban administrasi. Berkas yang belum memenuhi persyaratan, seperti tanda batas yang belum lengkap, belum ada persetujuan dari pemilik lahan berbatasan, atau adanya potensi sengketa, bisa segera ditutup sesuai prosedur sehingga tidak menumpuk sebagai tunggakan. Langkah tersebut diharapkan meminimalkan hambatan dan menjaga kualitas layanan.

Penerapan awal dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan di DKI Jakarta, dengan percontohan utama di Kantah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Farid menyebut bahwa kantor pertanahan lain yang berminat menerapkan sistem ini harus memastikan kesiapan internal. “Silakan diterapkan, tapi pastikan pemahaman antara pimpinan dan pelaksana sudah padu supaya masyarakat tidak terbebani,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menyambut baik langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari pembenahan layanan secara menyeluruh. Menurutnya, keberhasilan implementasi di Jakarta akan berpengaruh besar secara nasional. “DKI adalah barometer. Jika pembenahan di sini tidak berjalan, maka percepatan layanan di seluruh Indonesia sulit dirasakan,” ujarnya.

Peluncuran sistem Pengukuran Terjadwal ditandai dengan prosesi penekanan tombol oleh jajaran pimpinan ATR/BPN serta kepala kantor pertanahan se-DKI Jakarta sebagai simbol dimulainya implementasi resmi inovasi tersebut.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *