Pemkab Bangli Dorong Percepatan Relokasi Korban Bencana Alam Kintamani 2017

Persindonesia.Com,Bangli – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tindak lanjut tukar menukar kawasan hutan untuk masyarakat korban bencana Tanah Longsor tahun 2017 di Banjar Bantas, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Rapat dipimpin oleh Seketaris Daerah (Sekda) Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra bertempat di Ruang Rapat Krisna Setda Kabupaten Bangli, Jumat (6/2/2026).

Rapat dihadiri oleh Kepala BPKH Wilayah VIII Denpasar Heru Sri Widodo, Dinas KLH Provinsi Bali, BPN Bangli, Bappeda Kabupaten Bangli, Dinas PUPerkim Bangli, BKPAD Bangli, BPBD-DAMKAR Bangli, Camat Kintamani, Perbekel Songan B dan Kadus Bantas serta perwakilan warga relokasi.

Baca Juga : Rancang Strategi Kedepan, Pemkab Bangli Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD

Pada kesempatannya, Sekda Bangli, Dewa Agung Bagus Riana Putra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada peserta rapat yang telah hadir. Lanjut disampaikan, berkenaan proses tukar menukar lahan sudah cukup lama, diharapkan hari ini merupakan rapat terkhir tim dan mendorong semua pihak dalam kerja samanya, sehingga pembangunan rumah relokasi untuk 26 Kepala Keluarga (KK) warga terdampak bencana bisa terwujud tahun ini sesuai pesan Bupati Bangli.

Untuk skema anggaran akan dilakukan pergeseran mendahului perubahan 2026 yang merujuk atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No.621 Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025 dengan rincian belanja obyek sesuai SIPD Kemendagri.

Untuk lahan dan rumah relokasi akan dilakukan oleh Dinas PUPR Perkim Bangli. “Kami harap BKPAD dan Dinas Dinas PUPerkim Bangli lebih intens mengawal proses pergeseran anggaran dengan mendahului perubahan”, ujarnya.

Riana Putra menegaskan tujuan Rapat Koordinasi ini untuk sinkronisasi dan mekanisme penganggaran berkenaan telah terbitnya SK Menteri Kehutanan tersebut, sehingga jika tidak ada halangan dan dukungan fiskal/Anggaran Pemerintah Kabupaten serta Stakeholder memungkinkan Akhir Tahun 2026 Rumah Relokasi sudah dapat didirikan.

“Kita target untuk Tim Tata Batas dilahan pengganti hutan pertengahan Maret sudah bisa terbentuk”, tegas Sekda Bangli.

Sementara itu, Kepala BPKH Wilayah VIII Bali, Heru Sri Widodo menyampaikan untuk Tata Batas dilahan pengganti akan dilakukan oleh Tim Terpadu (BPKH, Dinas KLH Provinsi, BPN, Bappeda Bangli serta Tata Pemerintahan Setda Bangli). Dimana akan diawali dengan pengajuan RAB Tata Batas ke Kabupaten melalui Dinas PUPerkim. Setelah itu dilakukan pembentukan Tim Terpadu oleh Menteri, kemudian baru dilakukan Peta Trayek Kawasan (melalui Rapat).

Baca Juga : Imbas Pemangkasan ADD, 27 Perbekel Se-Kecamatan Kintamani Lurug DPRD Bangli

Selanjutnya Tim Terpadu turun ke lapangan (lokasi lahan pengganti). Dan hasil lapangan nantinya akan dituangkan dalam berita acara Tata Batas dan baru akan dilaporkan ke Menteri Kehutanan melalui Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan.

Tahapan berikutnya, tentu menunggu SK Menteri turun untuk penetapan tukar menukar kawasan hutan sesuai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan RI. “Untuk target Tata Batas bisa selesai dan rampung administrasinya di Bulan Juni”, kata Heru Sri Widodo.

Perwakilan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang hadir dalam rapat menyampaikan terkait lahan termohon secara de facto dan de jure tidak ada persoalan dengan petani penggarap lahan hutan di wilayah Banjar Serongga, Desa Songan A. Diharapkan dalam melakukan Tata Batas, Pemkab Bangli melalui OPD teknis bisa menggandeng Jasa Pihak ke III yang mempunyai kapasitas melakukan Tata Batas Kawasan secara Kompetensi dan Sertifikasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *