Persindonesia.com Medan – Pelaku pengedar obat terlarang jenis sabu yang meresahkan masyarakat Kota Medan berhasil diamankan Polsek Sunggal Selasa (30/03)
Bersama Tim Gabungan Serda Joko Wiyono Gelar Operasi Yustisi
Adapun Plekau yang berhasil di amankan berinisial PH als ABLEH (25), warga Kel. Asam Kumbang Kec Sunggal Selayang Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang.
“Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dilakukan tersangka mengedarkan narkoba dilingkungan tersebut,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat jumpa pers di Mako Polsek Sunggal.
Ditengah Pandemi Kodim Jembrana Beri Bantuan Kandang dan Ternak Kambing Kepada Warga Tidak Mampu
Menindaklanjuti informasi itu, atas perintah Kapolsek Sunggal, selanjutnya petugas Tekab melakukan penyelidikan dilapangan guna memastikan kebenaran informasi masyarakat.
“Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya team yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, segera turun ke lokasi yang menjadi tempat transaksi yang dilakukan oleh PH alias ABLEH,” ungkap kanit AKP Budiman.
Pelaku PH alias ABLEH yang tidak menyangka bakal diciduk menjadi gelagapan berupaya melarikan diri, namun karena petugas sudah mengepung, pelaku tidak berkutik dan dari tas yang dibawanya petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sedang yg diduga narkotika jenis sabu.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat total seberat 110 gram, 1 (satu) Unit HP merk Oppo, 1 (satu) unit Hp tanpa merk, 1 (satu) lembar catatan penjualan narkotika, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 3 (tiga) bungkus berisi plastik klip baru serta uang tunai yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba sebesar 350 ribu,” ujarnya.
Ageng : Saya Menepati Janji Untuk Bersurat Kembali Ke Kejaksaan Negeri Bondowoso
Kanit AKP Budiman berterima kasih dan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dengan harapan kedepannya peredaran narkoba dapat semakin ditekan.
“Kita sangat mengapresiasi informasi masyarakat tersebut, selanjutnya kita juga berharap agar masyarakat tidak takut menginformasikan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran gelap narkoba. Jauhi narkoba karena akan merusak masa depan,” ujarnya.
Kodim Badung Perketat Penjagaan Di Sejumlah Obyek Vital
Lebih jelasnya Budiman mengatakan, tersangka untuk sementara kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan kita persangkakan melanggar pasal 114 (2) sub. Pasal 112 (2) UU RI No. 35 thn. 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling renda 20 tahun dan paling tinggi seumur hidup tutup kanit AKP Budiman Simanjuntak SH.MH. (Syamsir)






