Persindonesia.Com,Bangli – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati (Wabup) I Wayan Diar menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Rakor Forkopimda) Kabupaten Bangli terkait tindak lanjut arahan Presiden RI dan Gubernur Bali guna memperkuat tata kelola lingkungan dan sosial, pada hari Senin (23/2).
Turut hadir dalam rapat yang berlangsung di gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli tersebut, Wakil Ketua DPRD Bangli I Nyoman Budiada bersama I Komang Carles, jajaran Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, pimpinan BUMD, Camat, hingga Lurah dan Perbekel se-Kabupaten Bangli.
Baca Juga : Pemkab Bangli Genjot Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Dengan Teknologi dan Kearifan Lokal
Rapat Koordinasi, ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia pada 2 Februari 2026 lalu dan instruksi Gubernur Bali.
“Dalam arahan tersebut terdapat enam poin krusial yang menjadi fokus utama, yakni; Kebersihan lingkunganPenataan Reklame, Penataqanqq Kabel, Mengatasi Kemacetan, Keamanan Wilayah serta Pengetatan Perizinan”, ujar Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra dalam laporannya.
Sementara dalam paparannya, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menegaskan, pentingnya regulasi sebagai landasan gerak. Lanjutnya, bahwa ada belasan payung hukum, mulai dari UU No. 18 Tahun 2008 hingga Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2025 tentang Gerakan Bersama Mengelola Sampah Mewujudkan Bangli yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (Gema Bangli Bisa).
Kondisi lingkungan akan terancam jika sampah dibuang sembarangan. “Oleh karenanya, kita harus bergerak serentak melalui gotong royong rutin di tingkat Banjar bersama PKK minimal sebulan sekali, serta ‘Jumat Bersih’ bagi seluruh ASN di tiap OPD,” tegas Bupati.
Untuk di Danau Batur, Bupati menyoroti masalah eceng gondok, perambahan hutan untuk fasilitas pariwisata, dan penurunan kualitas air. “Program aksi yang ditekankan meliputi pembersihan eceng gondok secara berkala, penuangan eco- enzym, dan pemungutan sampah di pesisir danau oleh seluruh elemen ASN dan masyarakat”, ucapnya.
Terkait polusi visual, Bupati menginstruksikan agar dilakukan penertiban tegas terhadap spanduk, baliho, reklame dan kabel-kabel jaringan telekomunikasi serta kabel PLN yang semrawut, ilegal, rusak maupun kadaluarsa.
Baca Juga : Perkuat Pelestarisan Alam, Banjar Linjong Babat Lahan Seluas 98 Are Jadi Hutan Adat
Adapun langkah langkah Strategis dalam Penertiban dengan Koordinasi Aktif dimana saat Pemasang iklan wajib berkoordinasi dengan Satpol PP, Penyediaan zona reklame berbayar untuk PAD dan zona khusus himbauan pemerintah.
Dimana Satpol PP bersama Seksi Trantib Kecamatan dan Linmas Desa akan melakukan pemantauan berkelanjutan dan mencabut baliho yang melanggar aturan secara cepat dan tegas.
”Keindahan Bangli adalah aset pariwisata kita. Jangan sampai kabel yang semrawut atau baliho usang merusak keselamatan publik dan citra daerah kita,” pungkas Bupati Sedana Arta.(*)






