Perkara Pembunuhan Berencana Dilayar ke Kejari Badung, 3 Tersangka Langsung di Bui

PersIndonesia.Com,Badung- Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban bernama Zivan Radmanovic dan korban luka-luka bernama Sanar Ghanim dari Penyidik Polres Badung, Rabu (15/10/25).

Dalam penyerahan yang berlangsung di ruang tahap II Kejari Badung tersebut, Penuntut Umum menerima dua (2) berkas perkara, yakni 2 berkas atas nama tersangka Darcy Francesco Jenson dan Mevlut Coskun serta 1 berkas atas nama tersangka Pea-IMiddlemore Tupou.

Baca Juga : Jaksa Peduli, Kejari Badung Lakukan Penetapan Hak Perwalian Anak Yatim Piatu

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana menyampaikan bahwa tersangka Mevlut Coskun serta tersangka Pea I Middlemore Tupou bersama dengan Darcy Francesco Jenson diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap 2 WNA asal Australia, yakni Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, pada tanggal (14/6/2025) bertempat di Vilia Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

“Sehingga perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia dan korban Sanar Ghanim mengalami luka-luka”, terang Ancana.

Lanjut Ancana, tersangka Darcy Francesco Jenson disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Primair Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan tersangka Mevlut Coskun serta Pea-IMiddlemore Tupou disangka melanggar Primair Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal
53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP”, terangnya.

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Inkracht Semester Awal dan Teken MoU Bersama Unud

Kata Ancana, dalam penanganan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung telah menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan surat perintah Nomor : Print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print 2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025.

Untuk selanjutnya, Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Denpasar untuk disidangkan.

“Sembari menunggu proses persidangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, 3 tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas IIA Kerobokan”, pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *