Polres Jembrana Menetapkan Tersangka Penyelundupan Penyu Hijau

Persindonesia.com Jembrana – Setelah diamankannya 9 ekor penyu hijau hasil dari penyelundupan oleh seorang nelayan dari Banyuwangi pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022, kini Polres Jembrana menetapkan pelaku penyelundupan penyu hijau dengan tersangka berinisial S usia 57 tahun seorang nelayan asal Desa Pengambengan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang penguras perahu yang berinisial MB. Dari keterangan MB petugas langsung mengembankan kasus tersebut dan akhirnya pelaku yang sebenarnya berhasil diamankan.

4 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Jembrana, 1 Diantaranya Diduga Pengedar

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana menuturkan, sebelumnya kasus penyelundupan ini diinformasikan oleh warga setetempat di Perairan Pantai Pengambengan saat perahu pembawa penyu hijau tersebut bongkar muatan,

“Sekitar 16.00 wita saat bongkar muatan di sampan fiber pelaku ditemuka mebawa 9 ekor penyu hijau yang dilindungi dan dilaporkan oleh warga, sehingga petugas kami langsung kelokasi dan ditemukan MB sedang memindahkan sampan dari luar kolam Pelabuhan Pengambengan menuju areal dalam pelabuhan pengambengan untuk bersandar,” terangnya.

Izin Berkamuflase, Hasil UMKM Jembrana Diabaikan, Ini Pejelasan Komisi II DPRD Trkait Toko Modern

Saat dilakukan pengecekan, lanjut Dewa Gde, terhadap sampan fiber wama putih bermotif bunga ternyata dibawah geledeg tempat duduk perahu tersebut, ditemukan 9 (Sembilan) ekor satwa dilindungi jenis penyu dalam keadaan hidup.

“Saat dimintai keterangan oleh petugas, MB mengaku dirinya hanya sebagai penguras perahu dan disuruh memindahkan perahu tersebut dari area perairan Kampung Kedungen, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana menuju Pelabuhan Ikan Pengambengan ,” ujarnya.

Mendaftar Kesbangpol, DPK PRIMA Kampar Optimis Menatap Pemilu Dan Pilkada 2024

Dewa Gde melanjutkan, dari keterangan MB, petugas langsung melakukan penangkapan atas pemilik perahu fiber tersebut yang berinisial S. Setelah diintrogasi petugas tersangka mengakui perbuatannya bahwa 9 ekor penyu tersebut diperoleh dari Alas Purwo Banyuwangi dengan cara menjaring pada tanggal 15 Pebruari 2022 dan balik ke Pengambengan pada tanggal 17 Pebruarui 2022 sekira pukul 12.00 wita.

“Penyu tersebut masih hidup, selanjutnya tersangka menyamdarkan perahunya disekitar pantai Kampung Kedunen Pengambengan agak ke tengah selanjutnya tersangka S pulang kerumah. Pengakuan tersangka, rencananya 9 (Sembilan) ekor penyu akan dijual kepada orang yang mau membeli namun keburu ditangkap oleh petugas,” ucapnya.

Wagub Cok Ace Apresiasi Laksmi Melaju Ke Ajang Putri Indonesia 2022

Lebih jelasnya Dewa Gde mengatakan, atas perbuatan tersangka tersebut yang tanpa ijin menangkap dan memiliki satwa yang dilindungi dikenai pasal 21 ayat (2) huruf a Yo. Pasal 40 ayat (2) dan atau Pasal 21 ayat (2) Yo. Pasal 40 ayat (4) UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *