Persindonesia.com Batam – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang dilakukan oleh perorangan. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Jumat, 8 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., melakukan penyelidikan.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P. Tambunan, S.I.P., M.A.P., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penempatan PMI secara ilegal. Informasi tersebut diterima seorang anggota Polri pada 8 Maret 2025 dan langsung ditindaklanjuti.
“Berdasarkan laporan itu, tim opsnal segera melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan di Perumahan Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung,” ujar Anwar, Senin (17/3/2025).
Pawai Ogoh-ogoh Anak-anak, 83 Simbol Bhutakala Diarak Meriah
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua orang calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang berperan sebagai penampung dan pengurus dokumen para calon pekerja migran tersebut.
Hasil interogasi terhadap IS mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial TA (19), yang bertugas menjemput salah satu calon PMI, AA, dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah seseorang berinisial I yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah mengetahui keterlibatan TA, tim langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkapnya di kawasan Bengkong, Batam. TA kemudian dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Anwar.
Sidak LPG 3 Kg, Tim Pengawas Terpadu Disperindag Temui Pelanggaran
Dari hasil pemeriksaan, diketahui IS berperan sebagai perekrut calon PMI dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri. IS juga menampung para calon PMI di rumahnya sembari mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa secara ilegal.
Sementara itu, TA berperan sebagai kurir yang menjemput calon PMI dari bandara dan mengantarkan mereka ke tempat penampungan milik IS. Untuk setiap PMI yang diantar, TA menerima bayaran sebesar Rp200 ribu.
“Modus operandi para pelaku ini juga melibatkan seorang DPO berinisial I, yang bertugas sebagai koordinator utama. Ia mengatur pergerakan para calon PMI dan memberi perintah langsung kepada TA,” jelas Anwar.
Dewan Gerindra Badung Puspa Negara Tegas Dukung “Rotasi Jika Lamban”
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolsek Sagulung menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik penempatan PMI secara ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang terindikasi perdagangan manusia atau pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia,” pungkasnya. (Jefri)






