Persindonesia.com Jembrana – Maraknya kasus korupsi yang kebanyakan melibatkan pengurus Lembaga Perkreditkan Desa (LPD) sudah diproses hukan di Kabupaten Jembrana, menyebabkan banyak kerugian dari negara maupun nasabah LPD itu sendiri
Dari sekian kasus yang terjadi di Jembrana yang sudah masuh ke ranah hukum, sebagian besar pelaku mengkorupsikan untuk kepentingan sendiri uang nasabah LPD, seperti yang teranyar LPD Baluk yang melibatkan pengurus yaitu kasir LPD itu sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka mengkorupsikan uang LPD kurang lebih miliaran rupiah.
Data yang diperoleh dari Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Kabupaten Jembrana, dari 64 LPD yang ada di Kabupaten Jembrana, sebanyak 49 LPD dalam kondisi sehat. Sedangkan sisanya sebanyak 15 LPD, beberapa tidak beroperasi maupun tersandung kasus.
Kejari Bondowoso Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD/ADD Desa Binakal
Selain itu menurut informasi dari LP LPD, LPD yang sudah masuk ranah hukum diantaranya, LPD Tuwed, LPD Taman Sari, LPD Yehembang Kauh. Sedangkan LPD Budeng masih dalam tahap penyelesaian secara internal
Saat dikonfirmasi Koordinator LP LPD Kabupaten Jembrana I Dewa Putu Widiantara mengatakan, permasalahan terjadi di LPD kebanyakan dilakukan oleh internal. “Permasalahannya ada di oknum yang rusak bukan lembaganya yang rusak,” ucapnya. Rabu (24/4/2024).
Ia mengaku, telah secara rutin mengadakan pelatihan ke LPD dilakukan dengan secara bergilir. “Kalau latihan juga sudah dilakukan di provinsi, selain memberi pelatihan kepada panureksa, kita juga sudah melakukan pelatihan TU terkait penyususan tenaga kerja,” katanya.
Pelaku Pencurian HP Di Bioskop , Tidak Berdaya Saat Diringkus Unit Resmob Polres Kobar
Widiantara juga mengaku, tetap melakukan pemantauan ke LPD dengan cara melakukan pendampingan dan pemeriksaan. “Pemeriksaan rutin dilakukan ke 64 LPD di Jembrana, akan tetapi ada juga LPD yang tidak beroperasi. Kita sudah berupaya untuk membangkitkan lagi LPD yang tidak beroperasi, ini memang masih butuh proses dan kembali juga ke personal pengurus LPD itu sendiri,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Widiantara, pihaknya hanya bisa bersifat administratif tidak termasuk akuntan publik. “Dalam hal ini kita tidak mempunyai ijin untuk melakukan pemeriksaan di akuntan publik, kita hanya melakukan pemeriksaan berbasis pemeberdayaan, itupun hanya sebatas administratif di kantor, kita tidak mempunyai kewenangan melakukan verifikasi ke lapangan. Untuk penyelesaiannya kembali ke desa adat masing-masing melalui panureksa,” pungkasnya. Sur






