Residivis Pecah Kaca Menggunakan Busi Melawan Saat Ditangkap dan Didor Polisi

Persindonesia.com Batam – Pelaku curat dengan modus spesialis pecah kaca berhasil ditangkap Tim Gabungan Opsnal Jatanras Reskrim Polres Barelang. Pelaku saat ditangkap melakukan perlawaan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur . pelaku tersebut merupakan spesialis pecah kaca yang meresahkan masyarakat

Pelaku yang di amankan berinisial DA merupakan residivis di tahun 2018 dengan kerugian korban 600.000.000 setelah menjalani hukuman selama 4,6 Tahun yang juga ditangani oleh Polresta Barelang, pelaku yang kedua berinisial RME. Pencurian Dengan Pemberatan dengan cara memecahkan kaca mobil terjadi pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022 sekira pukul 10.30 wib di Parkiran Top 100 Niaga Mas Batam – Kota Batam, Kasus ini sempat viral di media sosial.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N menjelaskan kronoligis kejadian berawal pada hari selasa tanggal 31 mei 2022 sekira pukul 09.00 wib korban berangkat ke Bank J-Trust dengan menggunakan mobil merk ertiga warna putih miliknya untuk mengambil uang sebanyak Rp. 6.000.000,- didaerah costarika, lalu ke Bank BCA yang berada di Niaga Mas untuk menarik uang lagi sebanyak Rp. 3.600.000,- setelah itu korban menuju top 100 niaga mas untuk membeli keperluan kantor, kemudian uang penarikan tersebut disimpan kedalam tas yang juga berisi uang sebanyak Rp. 20.400.000,- hasil penjualan kebun sehingga total uang tersebut berjumlah Rp. 30.000.000.

“Tas yang berisi uang tersebut ditinggalkan korban dimobil sewaktu korban belanja di top 100. saat korban kembali kemobil  korban melihat kaca mobilnya sudah pecah dan tas miliknya sudah tidak ada lagi didalam mobil atau sudah hilang, sehingga akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 30.000.000,” terangnya. Jumat (03/06/2022)

Ia melanjuykan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang, kemudian Tim Gabungan Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 juni 2022 sekira pukul 21.00 wib gabungan opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang di duga sebagai pelaku pencurian tersebut berada di seputaran jalan arah Tanjung Uncang Piayu, dan sekira pukul 21.00 Wib pelaku berhasil diamankan.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan ke pelaku RME dan berhasil diamankan di Sei Beduk Piayu, ketika saat menunjukan barang bukti para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Nugroho melanjutkan, terdapat barang bukti yang berhasil di amankan berupa Uang tunai Rp. 700.000, 1 buah tas merk Min Xing Li berwarna hitam, 1 unit sepeda motor mio M3 (sarana pelaku), 2 buah Helm (sarana pelaku), 1 helai baju kemeja kotak-kotak warna hitam (digunakan pelaku), 1 helai baju kaos warna merah (digunakan pelaku).

“Pelaku DA berperan sebagai Eksekusi pemecah kaca menggunakan 1 buah Busi, kemudian pelaku RME berperan menunggu menggukana sepeda motor setelah memecah kaca dan berhasil mengambil barang milik korban. Pelaku sudah terampil melakukan pencurian pecah kaca dalam waktu kurang dari 1 menit pelaku berhasil mengambil barang milik korban karna pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama,” ungkapnya.

Nugroho menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati – hati lagi terutama apabila memarkirkan mobil di satu tempat, pastikan daerah tersebut aman dan jangan meninggalkan barang berharga di dalam mobil ketika parkir dalam bentuk berlian, emas, uang, laptop dan lainnya karena akan memancing orang untuk melakukan kejahatan ataupun pencurian termasuk juga agar berhati-hati dan waspada ketika mengambil uang di bank ataupun dari ATM.

“Saya sudah perintahkan anggota saya untuk tindak tegas para pelaku Curat Curas Curanmor maupun tindak pidana narkotika apabila pelaku melawan kita akan melakukan tindakan tegas terukur dengan tembak di tempat.  Atas Perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) Tahun penjara,” pungkas nugroho

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *