Persindonesia.com, Gianyar – Kasus Tindak Pidana Korupsi di LPD Tulikup Kelod, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar kini penangananya dilimpahkan dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada Seksi Tindak Pidana Khusus (Sie Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Dalam pelimpahan (Tahap II) ini turut diserahkan tersangka Pande Made Witia berikut barang bukti.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada hari Senin (15/12/2025) tersebut diterima oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni, Kasubseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ida Bagus Putra Udhyana Pidada dan Jaksa Putu Ayu Gayatri.
Baca Juga : Tingkatkan PNBP, Kejari Gianyar Bakal Lelang Ribuan Tabung Gas Hasil Rampasan
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan menyampaikan bahwa dalam kasus ini, tersangka Pande Made Witia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan selaku Ketua LPD Tulikup Kelod pada tahun 2019 hingga tahun 2021.
“Yang mana selama kurun 2 tahun, tersangka melakukan penyelewengan dana khususnya dalam pemberian kredit, hingga menyebabkan kerugian keuangan Negara/LPD sebesar Rp. 15.660.972.002”, dalam keterangan persnya, Rabu (17/12/2025).
Lanjut kata Kasi Intel, atas perbuatannya, tersangka terancam pidana sesuai ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Belum Tetapkan Tersangka dan Kerugian, Kejari Gianyar : Kasus LPD Tulikup Kelod Berlanjut
Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Karena masih sakit dan dalam proses pengobatan, sementara tersangka menjalani tahanan rumah”, tandasnya. (*)






