Surabaya, Persindonesia.com – Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, sekaligus menjaga suasana Kota Pahlawan tetap tertib dan kondusif.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa seluruh upaya tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya.
“Sesuai surat edaran tersebut, kami bersama perangkat daerah terkait seperti Dinas Pariwisata, serta didukung unsur TNI dan Polri, melakukan pemantauan secara terpadu,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menuturkan, langkah awal yang dilakukan adalah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam dan usaha sejenis, agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, patroli rutin juga digelar untuk menjaga kekhusyukan Ramadan serta memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha, termasuk rumah makan, agar menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dan tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan, seperti menjual minuman beralkohol selama Ramadan,” jelasnya.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa restoran, rumah makan, kafe, warung, dan hotel tetap diperbolehkan melayani buka puasa bersama atau makan di tempat. Namun, mereka diimbau tidak beroperasi secara mencolok pada siang hari, misalnya dengan memasang tirai penutup. Kegiatan bazar Ramadan dan pasar malam wajib mengantongi izin dari Forkopimcam, sedangkan kegiatan sahur bersama atau sahur on the road harus diberitahukan kepada aparat keamanan setempat.
Selama Ramadan hingga malam Hari Raya Idulfitri, sejumlah jenis usaha seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, pub, rumah musik, serta panti pijat diwajibkan tutup, kecuali layanan pijat kesehatan tertentu. Bioskop juga dilarang memutar film pada waktu Magrib hingga selesai salat Isya dan tarawih. Selain itu, pelaku usaha dilarang memajang atau menjual minuman beralkohol, dan masyarakat tidak diperkenankan membuat maupun menyalakan petasan demi mencegah risiko ledakan dan kebakaran.
Terkait rumah biliar atau bola sodok, Zaini menegaskan bahwa usaha tersebut dilarang beroperasi selama Ramadan. Pengecualian hanya diberikan bagi rumah biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga, dengan syarat memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Izin tersebut harus mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Kota Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Kota Surabaya.
“Pengaturan ini kami lakukan agar kegiatan olahraga tetap dapat berjalan, namun tidak disalahgunakan sebagai tempat hiburan umum selama Ramadan,” tegasnya.
Ia menambahkan, intensitas patroli akan ditingkatkan pada pagi hari, malam hari, hingga menjelang dan setelah sahur. Patroli melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, TNI, Polri, serta jajaran kelurahan dan kecamatan. Pengawasan difokuskan pada tempat hiburan umum yang berpotensi melanggar aturan, sekaligus mengantisipasi gangguan ketertiban sosial.
“Kami juga mengantisipasi aktivitas remaja yang berpotensi menimbulkan kerawanan, seperti perang sarung, tawuran, balap liar, hingga konvoi sahur berlebihan. Untuk itu, koordinasi dengan TNI dan Polri dilakukan secara intensif di titik-titik rawan,” katanya.
Selain pengawasan dari aparat, Satpol PP juga mengajak peran aktif masyarakat melalui penguatan Kampung Pancasila. Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan masing-masing, sementara orang tua diminta lebih mengawasi aktivitas anak-anak agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan.
“Pencegahan paling efektif dimulai dari lingkungan terdekat. Jika sejak awal sudah diawasi, potensi gangguan dapat ditekan,” ujarnya.
Zaini menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, saling menghormati, serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar Ramadan di Surabaya berlangsung dengan nyaman dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya. (Red-sam)






