Satu Tahun Kepemimpinan Nusron Wahid, Program Pendaftaran Tanah Dorong Nilai Ekonomi Lebih dari Rp1.000 Triliun

Jakarta persindonesia.com, 23 Oktober 2025 โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid mencatat capaian luar biasa dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Program pendaftaran tanah nasional tidak hanya mempercepat legalisasi aset masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan bagi negara.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, sebanyak 4.002.281 bidang tanah berhasil didaftarkan, dengan 2.687.686 bidang di antaranya telah memperoleh sertipikat resmi. Berdasarkan perhitungan Kementerian ATR/BPN, nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ini mencapai Rp1.021,95 triliun. โ€œPendaftaran tanah bukan semata urusan administrasi, melainkan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Setiap sertipikat yang terbit berarti satu langkah rakyat menuju kepastian hukum dan peningkatan nilai aset,โ€ ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Kontribusi ekonomi tersebut terdiri dari Hak Tanggungan sebesar Rp980,5 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp25,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp3,15 triliun, serta Pajak Penghasilan (PPh) Rp12,4 triliun. Menurut Nusron, angka tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pertanahan memiliki efek langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan negara.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pemutakhiran data spasial seluas 3,05 juta hektare, mencakup wilayah di luar kawasan terbatas seperti sempadan sungai, pantai, dan kawasan hutan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang lebih akurat dan mengurangi potensi konflik pertanahan. โ€œData spasial yang akurat merupakan fondasi bagi pembangunan berkelanjutan. Dengan data yang valid, investasi menjadi lebih aman dan tata ruang lebih tertata,โ€ tambah Nusron.

Secara nasional, hingga saat ini telah terdaftar 123,3 juta bidang tanah, dengan 97 juta bidang sudah bersertipikat. Capaian ini memperkuat langkah menuju target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta mendukung agenda Reforma Agraria yang bertujuan menciptakan pemerataan akses terhadap aset tanah di seluruh Indonesia. โ€œKetika masyarakat memiliki sertipikat tanah, mereka memiliki kepastian hukum dan peluang ekonomi yang lebih besar. Inilah bukti nyata bagaimana reforma agraria membawa manfaat langsung bagi rakyat,โ€ tutup Nusron Wahid.

Humas ATR/BPN Gianyar

Sumber ; Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *