Sedang Main Billiard, Residivis Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Polisi

Persindonesia.com Jembrana – Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan 2 orang kasus penyalahgunakan narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara kini kembali berulah lagi bernama Gus Gablor 44 tahun asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana. Petugas berhasil mengamankan tersangka saat main billiar di Desa Batuagung. Dari tangan tersangka ditemukan 6 buah paket yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 24,3 gram bruto atau 22,74 gram netto.

untuk tersangka kedua, bernama Awaludin 47 tahun asal Desa Pengambengan yang lebih dulu ditangkap oleh petugas berkat informasi dari warga Banjar Kombanding, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, ditangkap Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak dua paket klip plastik dengan berat 0,18 gram kristal bening diduga sabu.

Diduga Sopir Ngantuk, L300 Oleng dan Tabrak Pembatas Jalan

Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo yang didampingi oleh Kasat narkoba AKP I Komang Renta dan Kasubag Humas Polres Jembrana saat jumpa persnya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 2 kasus narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda. “Tersangka pertama, kita berhasil mengamankan tersangka Awaludin di Jalan Danau Toba, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng. Ia diamankan pada Sabtu 23 Juli 2022 lalu atas informasi dari warga Banjar Kombanding,” terangnya.

Dari tangan tersangka, lanjut Losa, pihaknya berhasil mendapatkan satu klip pada sandal di kaki kirinya, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari Banyuwangi. “Kita juga menemukan dua paket klip plastik dengan verat 0,18 gram kristal bening lengkap beserta alat isap berupa pipa kaca, bukti transfer pembelian barang bukti tersebut ke seseorang dan lainnya. Akibat perbuatannya, Awaludin dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau. Tersangka merupakan seorang pemakai, dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” bebernya.

Diamankan 2 Orang Beserta 15 Penyu Hijau Di Bypass IB Mantra

Untuk tersangka bernama Gus Gablor, kata Losa, pihaknya berhasil mengamankan di sebuah billiar, dia sedang bermain billiar di Desa Batuagung, setelah diintrogasi, petugas langsung menggiring tersangka kerumahnya. “Kami berhasil menemukan 6 paket klip plastik berisi kristal bening (sabu) sebanyak ada 22,92 gram di laci meja rias miliknya, petugas juga menemukan satu buah timbangan elektrik warna silver,” jelasnya.

Lebih lanjut Losa mengatakan, tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama, yang pertama sebagai pemakai dan sekarang status pengedar. Akibatnya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Kita akan terus lidik, untuk memastikan apakah tersangka ini satu jaringan atau tidak, dikarenakan keduanya mendapatkan barang yang sama dari Banyuwangi. Kita juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Losa. Ida

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *