Sertipikat Elektronik Dinilai Solusi Aman di Tengah Ancaman Bencana di Aceh

Aceh Persindoย  โ€“ Ancaman bencana alam yang kerap melanda sejumlah wilayah di Aceh mendorong masyarakat untuk mulai mempertimbangkan keamanan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah. Pengalaman kehilangan dokumen akibat banjir menjadi alasan kuat bagi sebagian warga untuk beralih ke Sertipikat Elektronik yang kini digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Banjir hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 lalu menjadi salah satu contoh nyata. Sejumlah dokumen pertanahan milik warga dilaporkan hilang atau rusak akibat terendam air. Kondisi tersebut membuat proses pengurusan ulang sertipikat menjadi kebutuhan mendesak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang yang turut terdampak banjir tetap membuka layanan melalui posko sementara. Dalam situasi terbatas, layanan penggantian sertipikat tetap berjalan hingga dokumen pengganti dapat diterbitkan dalam waktu relatif singkat.

Salah seorang pengurus yayasan pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, mengaku lega karena sertipikat pengganti dapat terbit kurang dari sepekan. Menurutnya, perubahan dari sertipikat fisik ke bentuk elektronik memberikan rasa aman lebih, terutama di wilayah yang rawan banjir.

Hal serupa dirasakan warga di Kota Langsa yang rumahnya sempat terendam banjir setinggi satu meter. Kerusakan dokumen penting, termasuk sertipikat tanah, membuatnya menyadari pentingnya sistem penyimpanan berbasis digital. Dengan Sertipikat Elektronik, data pertanahan dapat diverifikasi melalui sistem resmi tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dokumen kertas.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa turut mengimbau masyarakat untuk segera melakukan alih media sertipikat analog menjadi elektronik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk adaptasi terhadap risiko bencana sekaligus bagian dari transformasi layanan pertanahan yang lebih modern dan efisien.

Di wilayah seperti Aceh yang memiliki potensi banjir musiman, digitalisasi dokumen pertanahan dinilai sebagai langkah preventif. Selain mempermudah akses informasi, sistem elektronik juga dinilai mampu meminimalkan risiko kehilangan akibat kerusakan fisik.

Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat. Dengan penyimpanan data yang terintegrasi secara digital, legalitas kepemilikan tetap terjaga meski bencana datang tanpa dapat diprediksi.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *