Sungguh Bejat! Ayah Tiri Tega Setubuhi Anaknya Sebanyak 5 kali

Persindonesia.com Jembrana – Geram melihat kelakuan ARS 45 tahun mensetubuhi anak tirinya sehingga warga Perumahan Taman Asri Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam menagkap pelaku dan dibawa ke Polsek Sekupang. Korban merupakan anak dibawah umur. Sementara ibu korban sedang berada di Kalimantan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan, kejadian berawal diketahui pada bulan Desember 2021 pukul 18.00 Wib di Perumahan Taman Asri Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat kakak korban berada di rumah sakit, mendapat cerita dari ibu yang mengatakan ayah sama ibu ada masalah, masalah tentang korban yang telah di di raba alat vitalnya. Namun masalah tersebut telah diselesaikan oleh kemudian ibu, dan berpesan kepada kakak korban untuk menjaga melihat keadaan adiknya (korban).

Setelah Bertahun-tahun Berpolemik, Akhirnya Dualisme Pengurus KUD Iyo Basamo Sepakat Berdamai

“Pada hari Kamis 26 Mei 2022 kakak korban mendapat telepon dari tante pelapor yang tinggal di rumah tersebut, bahwa warga telah mengamankan ARS dan akan dibawa ke Polsek Sekupang, karena korban di Perumahan Taman Asri telah disetubuhi sebanyak lima kali. Perbuatan bejat tersebut terjadi pada bulan Agustus 2021 sebanyak 2 kali,  bulan Oktober 1 kali, bulan November 1 kali dan bulan Desember 1 kali. Kakak korban menelepon ibunya yang berada di Kalimantan untuk memberitahu perbuatan ARS (ayah tiri korban) kemudian pelapor membuat laporan di kantor Polsek Sekupang atas perbuatan pelaku,” terangnya. Selasa (31/5/2022).

Pihaknya menerima laporan dari masyarakat, terkait adanya perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang langsung bergerak mendatangi TKP. untuk mengumpulkan keterangan saksi yang mengetahui tentang kejadian perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Setelah mendapatkan keterangan serta pengakuan korban diketahui yang diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak tersebut adalah ARS yang merupakan ayah tiri korban.

Akhirnya, Pelaku Pencurian Brankas Toko Berhasil Ditangkap Polsek Sekupang

“Pada hari Kamis 26 Mei sekira pukul 18.00 wib, kami mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwasanya, yang diduga sebagai pelaku sedang berada di rumah di Perumahan Taman Asri, kemudian unit Reskrim Polsek Sekupang bersama dengan Lembaga Laskar Melayu Kepri yang didampingi korban bergerak menuju rumah yang diduga sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,  kemudian  pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.,” ujar Surya.

Atas perbuatannya, imbuh Surya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1  tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun Penjara,” pungkasnya. (Jefri Batam).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *