Tak Sesuai Fakta, Dinsos Bangli Serukan Pemutakhiran Data Desil

PERSINDONESIA.COM – Perbedaan riil antara kondisi riil masyarakat dan data yang tercatat pada desil Penerima Bantuan Sosial (Perlinsos) di Kabupaten Bangli terus berkembang. Ketidaksesuaian data tersebut terlihat dari banyaknya warga yang mengajukan pembaruan desil. Sepanjang Juli 2026, Dinas Sosial (Dinsos) Bangli mencatat sebanyak 369 warga mengajukan pembaruan karena data desil mereka dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

“Kebanyakan mereka melakukan pembaruan karena dilatarbelakangi ketidaksesuaian kondisi yang sebenarnya. Misalnya yang masih kategori kurang mampu malah masuk di desil tinggi,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bangli, I Nengah Mustika, Kamis (3/9).

Baca Juga : Data Perlinsos di Jehem Dipertanyakan, Warga Punya Rumah Non Permanen Masuk Desil 7

Salah satu temuan yang cukup mencolok yakni pasangan lansia yang tercatat sebagai ASN. Padahal, setelah dilakukan pengecekan, keduanya tidak pernah berstatus PNS maupun ASN. Kesalahan pencatatan tersebut membuat posisi desil pasangan lansia tersebut naik dari desil 5 menjadi desil 6. Dinsos Bangli kemudian berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan status keduanya. “Sekarang sudah terbit surat keterangan yang bersangkutan bukan ASN,” ungkap Mustika.

Mustika menegaskan, persoalan ketidakakuratan data desil dapat berdampak serius terhadap masyarakat. Sebab, data tersebut berkaitan dengan penentuan penerima sejumlah program perlindungan sosial. Jika warga yang sebenarnya kurang mampu justru masuk dalam desil tinggi, mereka berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah, seperti bantuan sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

Karena itu, masyarakat Bangli yang menemukan data desilnya tidak sesuai kondisi riil diminta segera mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa masing-masing. Yang mana, pengajuan dilakukan pada awal bulan dan diproses pemerintah desa selama 10 hari. Pada tanggal 10, Perbekel wajib mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait kebenaran data yang diajukan.

Pengajuan kemudian dilengkapi surat keterangan tidak mampu, foto rumah serta sejumlah komponen pendukung lainnya. Data tersebut selanjutnya diterima Dinsos Bangli untuk diverifikasi dan difinalisasi hingga tanggal 15 setiap bulan. “Setelah disahkan, dokumen dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI,” bebernya.

Sementara itu, selama bulan Agustus 2026, Dinsos Bangli mencatat tidak ada pengajuan pembaruan desil melalui mekanisme tersebut.  Mustika menduga warga lebih memilih jalur Perlinsos yang dinilai lebih cepat untuk menyampaikan sanggahan atau memperbaiki data. “Mungkin Perbekel berpikir menunggu perbaikan pakai Perlinsos yang bisa dalam hitungan jam, beda dengan Sik-NG yang hasilnya dalam tiga bulan,” sebutnya.

Baca Juga : Lantik Sembilan Perbekel Terpilih, Bupati Bangli Target Data Perlinsos Tuntas Dua Minggu

Mustika berharap masyarakat masih dapat melakukan sanggahan melalui Perlinsos pada tahapan berikutnya. Namun saat ini data tersebut masih dalam proses verifikasi pemerintah pusat dan baru efektif digunakan mulai 2027. Ke depan, Sik-NG dan Perlinsos akan berjalan beriringan dalam memperbarui serta mengakomodasi data kondisi kesejahteraan masyarakat.

Pada saat yang sama, pendaftaran Perlinsos melalui agen di masing-masing desa memang tengah digencarkan hingga batas waktu 31 Agustus 2026. Tingkat keikutsertaan Bangli bahkan mencapai 70,13 persen dan menjadi yang tertinggi secara nasional, disusul Buleleng dan Jembrana.

“Kami berharap masyarakat turut aktif mengecek data masing-masing agar kesalahan pencatatan tidak sampai membuat warga yang berhak justru kehilangan bantuan,” ungkapnya. (*)