Terjawab! Pengurus Usaha Banjar Kebebeng Ungkap Alasan Dana Warga Belum Tuntas Dikembalikan

Persindonesia.com Jembrana – Tudingan dugaan penyalahgunaan dana simpanan dan deposito warga dalam pengelolaan Usaha Subak Abian Pula Kerthi di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangintukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, mendapat tanggapan dari Kepala Dusun Banjar Kebebeng, I Made Rai Sudiana Garbawa.

Rai Sudiana menegaskan bahwa lembaga yang dikelola tersebut bukan merupakan koperasi, melainkan usaha milik Banjar Kebebeng yang dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat.

“Ini usaha banjar, bukan koperasi. Pembentukan pengurus sejak awal dilakukan melalui koordinasi dengan pamong banjar, baik unsur adat maupun dinas, setelah berdiskusi dengan tokoh masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/7)

Menurutnya, sejak awal pembentukannya, kepengurusan usaha dibentuk melalui koordinasi antara perangkat banjar adat dan banjar dinas dengan melibatkan tokoh masyarakat. Keanggotaan usaha juga bersifat sukarela sehingga tidak seluruh warga Banjar Kebebeng menjadi anggota.

Dalam perjalanannya, usaha tersebut mengembangkan sejumlah kegiatan, di antaranya simpan pinjam, penjualan galon air, gas elpiji, alat tulis kantor (ATK), serta pengadaan sejumlah aset, termasuk sebuah mobil yang dibeli dengan nilai sekitar Rp74 juta.

Geger! Sempat Hilang, Warga Negari Ditemukan Tak Bernyawa Dengan Luka Robek di Perut dan Pinggang

Namun, kondisi usaha mulai terganggu ketika pandemi COVID-19 melanda. Banyak anggota yang meminjam dana mengalami penurunan kemampuan ekonomi sehingga pembayaran kredit menjadi macet dan berdampak pada keberlangsungan usaha.

“Pandemi membuat banyak nasabah menunggak. Akibatnya usaha tidak bisa dilanjutkan karena mengalami berbagai kendala,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pengurus bersama perangkat banjar adat, banjar dinas, dan tokoh masyarakat menggelar rapat guna mencari solusi. Dalam rapat tersebut disepakati seluruh aset usaha, termasuk mobil, dijual untuk memenuhi kewajiban kepada para penyimpan dana sekaligus menyelesaikan pinjaman usaha di bank.

Rai Sudiana menjelaskan, penjualan aset dilakukan saat pandemi sehingga nilai jualnya jauh lebih rendah dibandingkan harga pembelian.

“Mobil yang dulu dibeli sekitar Rp74 juta tentu nilainya sudah turun saat dijual. Kondisinya juga sedang pandemi sehingga harga jual tidak sesuai harga beli,” jelasnya.

Iming-imingi Bantuan Rumah dan Tempat Ibadah, Pria 60 Tahun Diciduk Polisi

Setelah usaha berhenti beroperasi, penanganan piutang atau kredit macet diserahkan kepada pihak banjar adat. Hingga kini proses penagihan terhadap para debitur yang masih menunggak disebut masih terus berjalan.

Menurut Rai Sudiana, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam forum banjar dan masyarakat telah mengetahui kondisi usaha tersebut. Meski demikian, penyelesaian terhadap tunggakan pinjaman masih berlangsung secara bertahap.

“Yang belum selesai saat ini adalah proses penagihan kepada nasabah yang masih macet. Pengurus, termasuk ketuanya, juga memiliki deposito di sana. Usaha ini berhenti sejak pandemi karena banyak kredit yang tidak kembali akibat kondisi ekonomi saat itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Usaha Subak Abian Pula Kerthi, Yoga menjelaskan, usaha tersebut awalnya dibentuk sebagai upaya Banjar Kebebeng untuk memiliki unit usaha yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

Ia mengatakan modal awal usaha berasal dari simpanan pokok anggota sebesar Rp200 ribu per orang. Saat itu terdapat sekitar 120 warga yang bergabung sebagai anggota, meski tidak seluruhnya langsung melunasi simpanan pokok.

Bali Jadi Percontohan Program Digitalisasi Bansos, Gubernur Koster Siap Tancap Gas Sukseskan

“Dari sekitar 120 anggota, ada yang baru menyetor Rp50 ribu, ada yang Rp100 ribu, dan ada yang sudah lunas Rp200 ribu. Dana itulah kemudian dipinjamkan kembali kepada anggota,” jelasnya.

Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman dengan bunga 1,5 persen serta biaya administrasi sebesar 3 persen. Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai menempatkan dana dalam bentuk tabungan dan deposito.

“Bapak saya sendiri juga memiliki deposito sekitar Rp40 juta di usaha tersebut,” katanya.

Menurutnya, persoalan mulai muncul saat pandemi COVID-19 menyebabkan banyak peminjam mengalami kesulitan membayar angsuran, sementara pada saat yang sama banyak penyimpan menarik tabungan maupun deposito mereka.

Menghadapi kondisi tersebut, pengurus bersama pamong banjar adat menggelar rapat dan memutuskan menjual aset usaha, termasuk mobil, untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada para penyimpan dana.

Kantah Klungkung Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Sengketa Oleh Kementerian ATR/BPN

Ia menambahkan, pembelian mobil sebelumnya merupakan bagian dari pengembangan usaha agar tidak hanya bergantung pada kegiatan simpan pinjam, tetapi juga mendukung usaha penjualan galon air, gas elpiji, dan alat tulis kantor.

“Semua keputusan diambil melalui rapat bersama pamong banjar dan pengurus adat. Tidak pernah diputuskan secara sepihak,” tegasnya.

Yoga mengungkapkan sebagian besar tabungan dan deposito anggota telah diselesaikan. Saat ini, deposito yang masih tersisa adalah miliknya sendiri, sementara beberapa tabungan anggota yang nominalnya relatif kecil masih menunggu pembayaran.

“Yang belum dibayarkan sekarang tinggal deposito milik saya. Kalau tabungan masih ada beberapa yang nominalnya kecil, sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah usaha berhenti beroperasi, proses penagihan kredit macet diserahkan kepada banjar adat. Hasil penagihan kemudian digunakan secara bertahap untuk mengembalikan dana milik para penabung.

PT Terminal Teluk Lamong Perkuat Reputasi Digital, Sukses Raih Indonesia TOP Digital PR Award 2026

Menurut Yoga, hingga saat ini petugas penagihan masih aktif melakukan penarikan angsuran kepada para debitur. Dana yang berhasil dihimpun telah mencapai sekitar Rp16 juta.

“Petugas pungut masih tetap berjalan. Setiap enam bulan hasil penagihan selalu dilaporkan dalam rapat adat, termasuk jumlah dana yang berhasil dikumpulkan. Sampai sekarang sudah sekitar Rp16 juta dan prosesnya masih terus berjalan secara bertahap,” pungkasnya. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *