Jakarta Persindonesia.com β Penggunaan Sertipikat Elektronik terus mengalami peningkatan signifikan. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa hingga Oktober 2025, sebanyak 6.145.774 sertipikat tanah digital telah diterbitkan kepada masyarakat. Transformasi layanan ini tidak hanya memudahkan pemilik tanah, tetapi juga mempercepat proses verifikasi yang dilakukan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kemudahan tersebut dirasakan langsung oleh Yuni (44), staf di sebuah kantor PPAT di Kabupaten Bekasi. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran sertipikat digital membuat proses pengecekan menjadi jauh lebih sederhana. βSekarang mayoritas klien membawa Sertipikat Elektronik. Saya cukup memindai barcode melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan keasliannya,β ujarnya.
Melalui aplikasi tersebut, pemilik sertipikat dapat melakukan pengecekan keabsahan hanya dengan dua metode: memindai barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Jika barcode dipindai, sistem langsung menampilkan dokumen digital sertipikat. Sementara itu, pengecekan menggunakan NIB menampilkan informasi terkait posisi bidang, jenis hak, hingga kategori bidang seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, tanah wakaf, atau tanah adat.
Kemudahan ini sangat berbeda dengan proses pada sertipikat analog yang masih berupa buku fisik. Meski sertipikat lama tetap berlaku, pengecekan keasliannya memerlukan rangkaian langkah manualβmulai dari pemeriksaan kondisi fisik, kecocokan data pemegang hak, pengecekan luas dan lokasi tanah, hingga konfirmasi data pendukung seperti KTP dan SPPT PBB.
βKalau sertipikat analog, prosesnya panjang dan harus teliti satu per satu. Dengan Sertipikat Elektronik, verifikasi bisa langsung dilakukan di aplikasi dan informasinya cepat muncul. Jadi lebih ringkas dan pasti,β tutur Yuni.
Implementasi sertipikat digital ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN membangun layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akurat, sejalan dengan transformasi digital sektor pertanahan di Indonesia.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






