Sidang Panitia A Digelar di Ketewel, Pastikan Legalitas dan Kepastian Hak Atas Tanah

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di wilayah Desa Ketewel

Gianyar Persindonesia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar melaksanakan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penting dalam penetapan hak atas tanah guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam sidang tersebut, Panitia A melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap permohonan hak atas tanah, baik dari aspek administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Proses ini mencakup verifikasi dokumen, peninjauan langsung lokasi, serta memastikan tidak adanya sengketa atas bidang tanah yang diajukan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., menegaskan peran Panitia A sangat krusial dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan. β€œMelalui sidang Panitia A ini, kami memastikan setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun penguasaan fisik di lapangan. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.

Dijelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan setiap hak atas tanah yang diterbitkan benar-benar sah, jelas statusnya, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *