Wajib Pake Tumblar, Sekda Bali Sidak Perangkat Daerah Pastikan SE Nomor 2 Tahun 2025 Diterapkan

Persindonesia.com / Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali semakin memperkuat komitmennya dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025, seluruh instansi pemerintah dan sekolah di Bali dilarang menggunakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik sekali pakai.

Sebagai gantinya, pegawai dan siswa diwajibkan membawa wadah pribadi seperti tumbler dan kotak makan guna ulang.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang bersifat BPA-free untuk memastikan keamanan dan kesehatan pengguna.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik, inspeksi mendadak (sidak) telah dilakukan di berbagai perangkat daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa sebagian besar instansi telah mematuhi arahan SE tersebut dengan baik. Para pegawai tampak beralih menggunakan tumbler untuk kebutuhan sehari-hari di kantor.

Selain itu, beberapa kabupaten di Bali juga mengambil langkah proaktif dengan menyusun surat edaran serupa. Misalnya, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Bangli tengah menyiapkan SE terkait pembatasan timbulan plastik sekali pakai sebagai tindak lanjut dari SE Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025.

Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan contoh nyata bagi masyarakat dalam upaya mengurangi sampah plastik sekali pakai.

Editor : Gus Krg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *