Pembaruan data dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi pertanahan
Jakarta PersindoΒ β Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan masa libur Lebaran sebagai kesempatan memperbarui data sertipikat tanah. Imbauan ini terutama ditujukan bagi pemilik sertipikat yang diterbitkan sebelum tahun 1997.
Perwakilan ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pembaruan data penting dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi pertanahan, sekaligus mengecek apakah bidang tanah sudah masuk dalam peta digital nasional. Ia menekankan bahwa sejumlah Kantor Pertanahan tetap beroperasi secara terbatas selama periode libur, khususnya di wilayah yang menjadi tujuan mudik.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN yang mengatur layanan pertanahan selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Dalam ketentuan tersebut, pelayanan terbatas dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
Adapun layanan yang tersedia mencakup konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan dokumen kepada pemilik langsung, serta pembaruan data digital untuk sertipikat lama.
Menurut Shamy, pentingnya pemutakhiran data tidak lepas dari perubahan sistem administrasi pertanahan. Sebelum tahun 1997, pencatatan masih dilakukan secara manual dan berbasis dokumen fisik. Hal ini menyebabkan sebagian data belum terintegrasi dalam sistem digital yang saat ini digunakan pemerintah.
Dengan melakukan pembaruan, masyarakat dapat menghindari berbagai potensi masalah, seperti tumpang tindih lahan atau ketidaksesuaian data saat pengukuran tanah baru.
Bagi masyarakat yang belum dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan, ATR/BPN juga menyediakan alternatif melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat mengecek apakah bidang tanah mereka sudah terdaftar dalam peta digital hanya dengan memasukkan data wilayah dan nomor sertipikat.
ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya validitas data pertanahan guna mendukung kepastian hukum dan mencegah sengketa di masa depan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






