Tu Geguk dan Deglug Kepergok Curi Pompa Air di Tambak Udang Yehembang

Persindonesia.com Jembrana – Dua pelaku pencurian pompa yang masih baru di tambak undang milik PT Tri Wira Bahari bertempat di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo berhasil ditangkap Polisi saat pelaku melakukan pencurian ke lima kepergok oleh petugas keamanan tambak udang pada hari Jumat 19 Mei 2023.

Ketiga pelaku tersebut 2 sebagai pelaku dan 1 sebagai penadah diantaranya, berinisial KAW alias Tu Geguk 31 tahun dan inisial GAN alias Deglug 49 tahun keduanya berasal dari Banjar Pasar, Desa Yehembang, serta penadah berinisial KS alias Tut Nama alias Beng 52 tahun asal dari Banjar Yehbuah, Desa Penyaringan. Kedua pelaku tersebut beraksi dari awalnya bulan April hingga pertengahan Mei 2023 berhasil mencuri 9 buah pompa, 8 diantranya sudah dijual.

Halal Bihalal Walikota Surabaya Bersama FPK Surabaya

Saat dikonfirmasi saat jump apers di Mako Polsek Mendoyo, Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi mengatakan, pelaku sebelumnya sudah berhasil mencuri 8 pompa air di gudang tambak udang milik PT Trimira Bahari yang terakhir pelaku berhasil ambil 1 pompa akan tetapi pihak penjaga tamba menjebak pelaku dan berhasil ditangkap. “Dari awal bulan April pelaku beraksi sebanyak 4 kali, setiap aksi pelaku berhasil membawa pompa sebanyak 2 buah diangkut dengan menggunakan sepeda motor,” terangnya.Selasa (23/5/2023)

Aksi terakhir, lanjut Suarmadi, pelaku belum sempat membawa kabur 1 buah pompa keduluan kepergok petugas, mereka berhasil menjebak pelaku. “Pelaku mencuri pompa yang masih baru dengan keadaan masih terbungkus kayu di gudang tambak dijual seharga Rp. 900 ribu rupiah, pada hal harga baru pompa berkapasitas 1500 watt tersebut seharga kurang lebih Rp. 6 juta rupiah. Dalam aksinya Tu Geguk bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Deglug bertugas berjada di luar gudang mengambil hasil curian,” jelasnya.

Polsek Denpasar Utara Amankan Residivis Jambret Yang Bobol Counter HP

Saat diamankan kedua pelaku mengakui perbuatannya, Adapun uang hasil penjualan pompa sudah habis dipakai untuk keperluan sehari-hari. Satu diantara pernah mengikuti pelatihan di tambak tersebut. “Kedua pelaku kita sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah berinisial KS alias Tut Nama alias Beng disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *