Sempat Viral Pria Pakai Sandal Berpaku, Ternyata….. 

Surabaya, Persindonesia.com,- Sempat viral di medsos sebuah vidio aksi seorang pria yang menggunakan sandal yang ujungnya di beri sebuah paku dan sengaja akan di tancapkan pada ban mobil di sebelahnya saat menunggu lampu merah beberapa waktu lalu.

Identitas pelaku akhirnya bisa di ungkap oleh jajaran satreskrim Polrestabes Surabaya dan pelaku atas nama Falin ( 41 ) warga Jalan Sidorukun 10/07 Dupak, Krembangan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pelaku gembos ban mobil dengan memasang paku payung di ujung sandalnya, adalah modus lama yang di lakukan oleh para pelaku kejahatan, cara tersebut untuk melakukan aksi pencurian seperti tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga milik korban.

Masih kata AKBP Mirzal menjelaskan, pelaku Falin kerap melakukan aksi pencurian ketika pemilik atau pengemudi tengah berhenti untuk memeriksa ban mobil yang ditumpangi kempes setelah di pasangi paku oleh pelaku.

“Dari hasil keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan seperti di Jalan Walikota Mustajab, Darmo Satelit, Pucang, Taman Mundu Tambak Sari, dan pertokoan” jelas AKBP Mirzal. Kamis, 5/7/2023 .

Mirzal menambahkan, berdasarkan informasi dari laporan para korban, serta viralnya video di media sosial, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menggungkap identitas pelaku, tak lama kemudian anggota mendapatkan informasi pelaku sedang melintas di Jalan Embong Malang Surabaya dan berhasil diamankan.

Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, dua kaos, satu celana pendek, dua helm, kupluk, masker, lima pack masker wajah berisi 200 pcs, satu kunci mobil daihatsu sigra, 7 kunci gembok, 7 kunci pintu, voucher Google Play berbagai harga, 14 Stick Golf, 3 paku buatan, satu sandal, dua tang, dua HP Nokia dan Samsung.

Usai dibekuk, kemudian pelaku digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan, atas perbuatannya pelaku akan diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. (Red-Tim/mpisby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *