Surabaya, Persindonesia.com,- Satria Marwan S.H, M.H., Kuasa Hukum Galuh Firmansyah memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya dan Polrestabes Surabaya dalam hal penerapan Restorative Justice pada kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Galuh pada tanggal 24 Mei 2023 di salah satu mini market.
Upaya penerapan Restorative Justice telah dilakukan hari ini Rabu, 26 Juli 2023, tetapi masih ada 1 tahapan lagi yakni menunggu persetujuan Aspidum Kejati Jawa Timur.
“Hari ini kami telah bersurat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memohon penangguhan penahanan atau pengalihan status penahanan setelah Galuh ditahan di dalam sel selama 63 hari,” ucap Satria Manda
Permohonan penangguhan ini kami lakukan sebagai upaya untuk memenuhi hak Galuh yang sampai saat ini masih berstatus sebagai Tersangka, Lanjutnya.
Tentunya kami berharap Galuh dapat segera siap kembali ke masyarakat sesuai tujuan hukum pidana kita yang tidak lagi berfokus pada pembalasan dendam tetapi pada pemulihan hak korban. Kami juga berharap agar Galuh dapat kembali diterima di masyarakt sebagaimana keadaan semula.
Kuasa Hukum Galuh Firmansyah SATRIA MANDA
(Red-Tim/mpisby)