Selundupkan PMI ke Singapura, Y Berhasil Ditangkap Polisi

Persindonesia.com Batam – Polsek Nongsa, Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura. Pelaku, berinisial Y (40 tahun), diamankan di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan secara non-prosedural.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang calon PMI di lokasi tersebut,” ujar Restia.

Brimob Polda Kaltim Bantu Padamkan Kebakaran dan Evakuasi Korban di RT 28 Sepinggan Baru

Ia mengaku, dari hasil interogasi, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat tiga calon PMI lainnya yang berada di Batu Aji. Kemudian, petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga calon PMI tersebut.

“Para calon PMI ini berasal dari berbagai daerah, antara lain Aceh, Lampung, Palembang, Jambi, dan Batam,” kata Restia.

Petugas juga mengamankan satu orang saksi, berinisial F, yang berada di rumah bersama calon PMI. F mengaku membantu pelaku mencari calon PMI.

Lomba Permainan Tradisional Meriahkan Porcam Kecamatan Negara

“Pelaku berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor, dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri,” jelas Restia.

Pelaku mengaku, imbuhnya, mendapatkan keuntungan sebesar Rp56,8 juta dari aksinya. Jika berhasil sampai di Singapura, para calon PMI tersebut akan bekerja sebagai buruh bangunan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone, dua buah paspor, resi transfer mbanking, satu lembar boarding pass, dua lembar tiket dari Kuala Tungkal ke Batam, enam buah kartu identitas, dan satu buah kartu identitas pelaku,” tutur Restia.

Akhirnya, Sopir Innova Berhasil Diamankan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Restia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar untuk berangkat ke luar negeri secara ilegal.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” pungkas Restia.

Jefrri Batam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *