Jadi TO, Dua Pelaku Dalam Kasus Narkoba Diringkus Polisi

BADUNG|PersIndonesia.Com- Dua (2) orang pelaku yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Kasus Narkoba, masing-masing berinisial MNW (26) mantan Pegawai Hotel dan RKD (25) Ojek Online, Jumat (19/1) malam berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kedua orang pelaku yang berjenis kelamin Laki-Laki yang tinggal di Denpasar tersebut berhasil diamankan dari hasil pengembangan informasi yang didapat dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.

Baca Juga:Karena Nafsu Melihat Foto, Membawanya Kebalik Jeruji Besi

Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana mengatakan berbekal dari ciri-ciri kedua pelaku, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil menemukan kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri dimaksud hingga melakukan pembuntutan. Ketika melintas di Jalan Rumah Sakit Unud Jimbaran, tepatnya di belakang Hotel Abhisa Resort Jimbaran, kedua pelaku dihentikan dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Dan dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet bening bergaris merah yang didalamnya terdapat lagi 1 plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,35 Gram Brutto atau 0,21 Gram Netto”, jelasnya seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, Sabtu (27/01)

Selanjutnya dari pengakuan pelaku MNW yang tinggal di Jalan Andakasa Denpasar saat dintrograsi petugas mengakui di rumah tinggalnya menyimpan Tembakau Sintetis. Tidak mau membuang waktu Personil Sat Resnarkoba bergegas menuju ke rumah MNW. Walhasil pada lokasi ditemukan barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi Tembakau yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja Sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 Gram Brutto atau 47,68 gram Netto. Selain itu, ditemukan juga 1 buah rangkaian alat hisap Shabu (Bong), 1 Timbangan Digital merk Pocket Scale dan 1 buah plastik berwarna merah.

Baca Juga: Bule Pengianaya Satpam Villa Kailash Melawan Saat Diamankan Polisi

Untuk 4 plastik Ganja Sintetis, masing-masing plastik A seberat 45,32 Gram Brutto atau 44,82 Gram Netto, plastik B 1,08 Gram Brutto atau 0,94 Gram Netto, plastik C berat 1,09 Gram Brutto atau 0,95 Gram Netto, dan plastik D memiliki berat 1,11 Gram Brutto atau 0,97 Gram Netto.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku, Shabu-Shabu yang diamankan petugas di Jimbaran tersebut di dapat dari seorang temannya melalui transaksi di Handphone, rencananya akan di tukar dengan Tembakau Sintetis yang ada di rumah MNW”, ungkap Iptu I Nyoman Madriana melalui pesan tertulis kepada Wartawan.

Kasat Resnarkoba Iptu I Nyoman Madriana menegaskan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Untuk proses lebih lanjut para pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan kini diamankan pada Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai”, tandasnya. (DB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *