Tingkat Koordinasi dan Konsultasi, Pemdes Se-Gianyar Tandatangani MoU Dengan Kejari

GIANYAR-PersIndonesia.Com- Pemerintah Desa Se-Kabupaten Gianyar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memory of Understanding (MoU), bertempat di Ruang Sidang Bupati Gianyar, pada hari Selasa (19/3/2024).

Kegiatan penandatanganan Mou dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, Penjabat (Pj) Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, Sekda Kabupaten Gianyar, Kadis PMD, Kabag Hukum dan Para Camat serta Perbekel se-Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: JPU Kejari Gianyar Tuntut Setahun Penjara Owner Toko Bikini Azzuri

Tujuan diadakannya MoU adalah agar tata kelola di Pemerintahan Desa dapat dilaksanakan dan diawasi dengan baik, terutama dalam pengelolaan Dana Desa. Yang mana tujuan Pemerintah Pusat dengan adanya Dana Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa. “Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan dukungan kepada Pemerintahan Desa, untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada”, ujar Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.

Ia juga menyampaikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki kewenangan untuk melakukan Penegakan Hukum, memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain, dan Pelayanan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dengan adanya Mou, Pemerintah Desa diberikan ruang untuk berkoordinasi atau konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar.

“Untuk tahun 2023, tercatat dari 70 Desa yang ada hanya 3 Desa yang meminta Kejari Gianyar untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga dengan penyuluhan hukum akan terbuka ruang untuk mencari solusi”, bebernya.

Agus Wirawan mengungkapkan Konsultasi Hukum melalui pelayanan hukum yang diberikan oleh JPN tidak dipungut biaya apapun alias Gratis. Dukungan tersebut, ditujukan agar Pemerintah Desa bisa memanfaatkan jasa hukum dari JPN untuk mengawal pemanfaatan Dana Desa supaya selalu tepat sasaran.

Sebab banyaknya sumber dana yang masuk Desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. “Jadi kalau bapak ibu mempunyai masalah konsultasikan saja dengan Kejaksaan, gratis, dan kami siapkan Jaksa Pengacara Negara yang muda-muda,” ungkap Kajari Gianyar.

Sementara itu Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa menyampaikan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diikuti pula oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan, tentunya mengharuskan Pemerintah Desa senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan regulasi yang ada. Namun kemampuan untuk memahami regulasi tersebut masih ada kendala.

Baca Juga: Tragis! Penembak Ikan Tenggelam dan Meninggal Dunia di Laut Gilimanuk

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan pemahaman Pemerintahan Desa dalam hal ini Perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat. “Dan dari pemahaman yang ada nantinya akan diteruskan kepada Perangkat Desa dan masyarakat dibawahnya”, terangnya

Ia juga mengatakan terlebih besarnya dana yang dikelola setiap Desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan Dana Desa, mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, maka diupayakan adanya Transparansi, Akuntabilitas, dan kerja sama yang baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kondisi tersebut akan terasa ringan apabila para perbekel dapat pendampingan dari pihak terkait termasuk konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar”, tegasnya.(DG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *