Astaga! Ayah Angkat Tega Setubuhi Anaknya Umur 10 Tahun

Persindonesia.com Batam – Apa yang merangsuki seorang pria berinisial H 45 tahun asal Kecamatan Nongso, Kota Batam yang berstatus sebagai ayah angkat sungguh tega mencabuli anak tirinya yang berumur 10 tahun selama 3 bulan terakhir menyebabkan anak yang masih dibawah umur tesebut mengalami trauma dan alat kemaluan korban mengalami kesakitan.

Kejadian tersebut terungkap pada tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 wib, dimana korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT setempat. Bahkan korban saat melakukan persetubuhan hampir setiap pagi didalam kamar pelaku, dan korban diancam oleh pelaku dengan nada tinggi, “jangan kasih tau siapa-siapa”. Atas kejadian tersebut, korban dibantu ketua RT setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Operasi Patuh Jaya 2023 di Tangerang, Emak-Emak Diberikan Helm Gratis

Saat jumpa pers di Mako Polsek Nongsa, atas seijin Kapolresta Barelang, Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. Menurut keterangan korban, dirinya dicabuli oleh ayah angkatnya, sebelum melakukan pelecehan seksual, pelaku sempat mengancam korban.

“Korban saat ini mengalami trauma berat dan juga mengalami kesakitan di bagian alat vital korban, dimana pelaku hampir setiap pagi mensetubuhi korban dikamarnya, disertai ancaman sehingga korban takut melporkan kejadian tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan visum serta meminta keterangan dari saksi-saksi, kami langsung melakukan pengejaran,” terangnya. Senin (10/7/2023).

Grand Final Miss Hijab Banten 2023, Dihadiri Hj.Ratu Ageng Rekawati Kusuma Dewi

Setelah berhasil tertangkap dan setelah diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada anak angkatnya. “Pelaku mengaku mencabuli anak angkatnya semenjak sudah 3 bulan terkhir. Pelaku kita sangkaka dengan pasal tentang kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” pungkasnya.

Jeffry-btm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *