Pelaku Curamor Terciduk Polsek Blahbatuh, Ini Modusnya

Gianyar,PersIndonesia.Com- Polres Gianyar melalui Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil membekuk pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial RL, laki-laki, (22) sebelum sempat menikmati hasil curiannya.

Penangkapan berawal dari adanya laporan korban bernama Miswanto pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wita telah kehilangan sepeda motor Honda Beat warna Putih Hijau Nomor Polisi N 5255 TT di tempat kos yang berlokasi di Jalan By Pass Dharmagiri, Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Baca Juga : Duel Dengan Sepupu Hingga Tewas, Ternyata Istri Pernah Diselingkuhi

Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Berata mengatakan setelah menerima laporan tersebut petugas segera terjun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Melalui penyelidikan kemudian petugas melihat pelaku sedang menuntun sepeda motor dengan Nopol yang sama dengan yang dilaporkan korban.

“Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui semua perbuatanya telah mengambil sepeda motor tersebut tanpa ijin yang punya”, ucap Kapolsek, Kamis (18/7/24).

Lebih lanjut dikatakan modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dengan leluasa, karena tidak terkunci stang yang kemudian oleh pelaku sepeda motor dihidupkan melalui kabel stop kontak.

Baca Juga : Darwis Mengaku Dibentak – Bentak, Customer PT Tunas Dwipa Matra (TDM) Mojosari

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Blahbatuh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun Penjara” Tandas Kompol Made Berata. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *