Teknisi Wifi Gasak Berlian Senilai Ratusan Juta Milik Warga Batubulan Kangin

Gianyar,PersIndonesia.Com- Seorang teknisi Wifi berinisial RUP (22) harus berurusan dengan pihak Kepolisian gegara melakukan pencurian seperangkat perhisan Berlian milik Ni Luh Putu Fitriani (32) warga Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Bali senilai kurang lebih Ratusan Juta Rupiah.

Menurut keterangan korban Ni Luh Putu Fitriani menyampaikan sebelum perhiasan Berliannya hilang korban sempat memanggil seorang teknisi Wifi untuk melakukan pemindahan perangkat router dari dalam kamar ke ruangan garmen yang tidak jauh dari kamarnya.

Baca Juga : Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Cantik Darmo Indah Selatan Surabaya

Dimana sebelumnya pada hari Minggu (4/8/24) pukul 22.00 Wita saat hendak tidur dirinya menyimpan perhiasan Berlian ke dalam laci meja rias yang ada di kamarnya. Kemudian esok harinya, pada hari Senin (5/8/24) sekitar pukul 18.00 Wita korban hendak pergi keluar berbelanja baju berniat mengambil perhiasan tersebut. Alangkah terkejutnya perhiasan Berlian senilai ratusan juta rupiah tak lagi ada di laci meja riasnya.

“Dan atas kejadian yang dialaminya korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukawati”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra menyampaikan setelah menerima laporan tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Sukawati atas perintah Kapolsek Sukawati Kompol I Wayan Johni Eka Cahyadi kepada Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Kadek Patra langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi di lokasi kejadian.

Selanjutnya berbekal keterangan dari saksi-saksi dan olah TKP serta melakukan pendalaman, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku RUP di rumah kosnya kawasan Pemogan Denpasar.

“Pada saat ditangkap, barang bukti berupa perhiasan berlian yang dicuri pelaku masih dalam keadaan utuh”, jelasnya kepada Wartawan, Kamis (15/8/24).

Baca Juga : Diduga Bermuatan Rotan Ilegal KM Indo Sukses V130 Ditangkap Bea Cukai Kalbar

Kasi Humas menegaskan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Sukawati. Kepada petugas pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut untuk dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan biaya hidup lainnya.

Perhiasan berlian yang dicuri yakni 1 buah gelang emas putih dilengkapi dengan permata berlian, 1 cincin emas putih dilengkapi dengan permata berlian, 1 kalung emas putih dilengkapi dengan liontin berlian serta sepasang anting-anting emas putih dilengkapi dengan permata berlian dengan nilai kurang lebih 110 Juta Rupiah.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *