Usai Kena OTT Polisi Gegara Fee Proyek, Kades Bongkasa Berujung di Bui

Denpasar,PersIndonesia.Com- Kasus Kepala Desa Bongkasa berinisial KL (59) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) petugas Kepolisian pada hari Selasa (5/11/24) sekitar pukul 10.25 WITA di areal parkir Puspem Badung diungkap Polda Bali.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara menjelaskan bahwa OTT ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika KL selaku Kades Bongkasa sering meminta Fee Proyek kepada kontraktor penyedia.

Baca Juga : Waduh! Warga Melaya Geruduk Kantor Dinas PUPRPKP Jembrana

Salah satunya berasal dari pencairannTermin dana APBDes TA.2024 (BKK Kabupaten Badung) Desa Bongkasa dalam pekerjaan konstruksi/Pembangunan di Desa Bongkasa.

“KL dilakukan penindakan berdaaarkan Laporan Polisi Nomer : A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI”,terangnya didampingi Kabagbinopsnal AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini, Iptu Made Murda dan IPDA si Ngurah Putu Kusumayadi serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya di loby Krimsus Polda Bali, Rabu, (6/11/24).

Dalam Operasi Tangkap Tangan saat itu, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti berupa uang sebesar 20 juta dalam saku celana dan uang sebesar 370 ribu dalam saku baju endek KL. Dan untuk mencari barang bukti lainnya, kemudian petugas membawa KL ke Kantornya di Bongkasa untuk dilakukan pemeriksaan/penggeledahan.

Dalam penggeledahan pada Kantor Kades Bongkasa petugas menemukan barang bukti berupa dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggung jawaban sehubungan dengan APBDes Desa Bongkasa TA.2024.

Selain itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah KL, dan ditemukan, 1 HP Samsung S24 Ultra, 1 tas kecil berisi uang sebesar 301 ribu, KTP, Kartu Debit BCA, ATM Bank BPD Bali, Kartu Debit BRI, Kartu Kredit BCA, 1 tablet Samsung SM-P585Y, 1 Laptop/notebook core i7 gen 10 beserta charger, dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDes Desa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA. 2024.

“Juga ditemukan 7 buku Tabungan, 2 BPKB kendaraan bermotor, 2 Sertifikat Hak Milik an.KL, 1 ipad Samsung Tab S6, 1 Hardisk,1 STNK serta 1 ID Card Screen Mask Premium”, imbuhnya.

Baca Juga : Proses Sanksi Disiplin PNS di Bondowoso Menguap Kemana???

AKBP M. Arif Batubara juga menjelaskan untuk modusnya, KL melakukan penundaan penandatanganan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak melakukan Autorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sehingga dana termin yang diajukan oleh Kontraktor tertunda
sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee.

Atas perbuatannya, KL dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar”, ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya juga memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak Pelapor, Kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.

“Kasus ini akan terus di tindak lanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali dalam memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden dan Wapres Republik Indonesia”, tandasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *