Polsek Batu Aji Berhasil Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Persindonesia.com Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi yang dilakukan pada 30 Januari dan 2 Februari 2025. Kedua pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Batu Aji.

Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan, kasus pertama terjadi pada Sabtu, 11 Januari 2025. Seorang warga bernama Handoko melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street 2022 dengan nomor polisi BP 3112 RA yang diparkir di depan pertokoan tempat tinggalnya di Komplek Cipta Prima, Batu Aji. Motor tersebut diketahui hilang sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Pakpahan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial T.H.P. (17) di kediamannya di Perum Muka Kuning Indah 2 pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa motor curian telah dijual seharga Rp1.200.000, dengan bagian hasil kejahatan sebesar Rp600.000 diterima oleh tersangka.

Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar Mantan Wabub di Tahan kejari Bondowoso

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi serta jaket merah-hitam yang digunakan pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang terlibat, yakni berinisial D (DPO).

Kasus kedua terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, di Perumahan MKGR, Batu Aji. Seorang karyawan swasta bernama Alwi Shihab melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2015 dengan nomor polisi BP 2858 CQ yang digunakan oleh konsumennya, Sudarno. Motor tersebut diketahui hilang dari tempat parkir sekitar pukul 07.00 WIB.

Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Daniel Sinaga (21), yang akhirnya ditangkap di kawasan MKGR pada Minggu, 2 Februari 2025, pukul 00.30 WIB. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, STNK, serta kunci sepeda motor milik korban.

Diduga Korupsi Dana Hibah 2023, Kajari Bondowoso Tahan Eks Wabup Bondowoso

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP dan saat ini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah kepolisian yang meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengamanan tersangka. Saat ini, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan untuk proses hukum selanjutnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polsek Batu Aji kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batu Aji Polresta Barelang.

Koster-Giri dan Kepala Daerah Mejaya Jaya di Pura Besakih, Era Baru Bali Dimulai

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor maupun tindak pidana lainnya. Jefri

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *