PersIndonesia.Com,Bangli- Polres Bangli melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali turun melakukan penggeledahan guna mengungkap dugaan kasus korupsi yang mengakibat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung bangkrut alias Kolap
Selain menyasar kantor LPD, penggeledahan pada Jumat (17/10/2025), petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Ketua LPD Selulung dan rumah salah satu petugas bagian kredit.
Baca Juga : Sempat Merugi Hingga Ratusan Juta, BUMDes Bangbang Intens Biayai Peternakan Babi
Seijin Kapolres Bangli, Kanit Tipikor Polres Bangli IPTU Wayan Dwipayana mengatakan sejatinya untuk penanganan kasus ini sudah digeber sejak tahun 2022. Yang mana sebagai langkah awal penanganan kasus, maka pada tahun 2024, petugas sempat turun melakukan penggeledahan di kantor LPD Selulung.
Dalam penggeledahan pertama petugas mengamankan dokumen berupa buku kas, buku pinjaman tabungan dan deposito serta data pendukung terkait keuangan LPD Selulung.
“Guna mengumpulkan bukti tambahan maka kami kembali turun melakukan penggeledahan,” ujarnya, dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Kata Dwipayana, dalam penggeledahan kali kedua ini petugas didampingi perangkat desa (Kadus) dan Ketua LPD Selulung I Wayan Arsana. Dan dalam penggeledahan ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 175 BPKB kendaraan, 16 Sertifikat Hak Milik (SHM) serta dokumen terkait kredit yang macet.
“Penggeledahan di rumah Ketua LPD dan salah satu petugas bagian kredit dilakukan, karena ada dugaan bahwa keterlibatan dalam kolapsnya LPD tersebut”, ungkap Kanit Tipikor Polres Bangli.
Baca Juga : Tragis! Ketua LPD Medewi Meninggal Mendadak, Sempat Mendengar Burung Gagak
Disinggung terkait penyebab macetnya LPD Selulung ini, kata IPTU Dwipayana diduga ada indikasi pemberian kredit tidak sesuai dengan proseder dan ada indikasi penggunaan uang oleh pengurus.
Lembaga Keuangan Desa Selulung ini sudah macet sejak lama dan sejak tahun 2017 sudah tidak beroperasi. “Setelah penggeledahan ini kami akan melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sekitar 300 peminjam yang masuk kategori macet”, tegasnya. (*)






