Bangli Jadi Locus Optimalisasi Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih Se-Bali

Persindonesia.com, Bangli – Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional untuk membangun desa melalui pemerataan ekonomi dan memperkuat sinergi pengawasan terhadp pengelolaan keuangan Desa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Merah Putih (KMP) di Wantilan Taman Makam Pahlawan, Desa Adat Penglipuran, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Sabtu (13/12/2025).

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Chatarina Muliana dan dihadiri langsung Wamen Koperasi RI Hj. Farida Farichah, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Ir. HJ. Indra Utama,Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen, Wakajati Bali, Para Asisten dan pejabat eselon III Kejati Bali, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, serta undangan terkait lainnya.

Baca Juga : Perkuat Soko Guru Perekonomian, Kabupaten Bangli Bangun Koperasi Merah Putih di Pengotan

Dalam sambutannya, Kajati Bali Dr. Chatarina Muliana menyampaikan Desa merupakan ujung tombak negara dan pembangunan bangsa. Jika ekonomi desa kuat, maka negara akan berdaulat. Salah satu pilar utama untuk mewujudkan kemandirian ekonomi adalah melalui kehadiran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dan sebagai pengutan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 sebagai mandat tegas negara untuk melakukan Percepatan Kemandirian Ekonomi Desa melalui Penguatan Koperasi.

Di sinilah kemudian lahir semangat “Koperasi Merah Putih”—koperasi yang tidak hanya berorientasi pada untung, tetapi juga berjiwa nasionalisme, gotong royong, dan transparansi. Koperasi Merah Putih bukan sekadar tempat simpan pinjam, melainkan simbol semangat gotong royong dan nasionalisme ekonomi.

“Namun, semangat saja tidak cukup. Sebuah kendaraan ekonomi seperti koperasi memerlukan “jalan yang mulus” dan “rambu-rambu” yang jelas agar sampai ke tujuan dengan selamat”, ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Ri, Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan terbentuknya Koperasi Merah Putih merupakan wujud program Prioritas Nasional di Provinsi Bali sebagaimana sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden dan Wakil Presiden untuk pemerataan ekonomi. Dan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dana desa, maka diperlukan pengawasan melalui optimslisasi pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Penguatan pengawasan dana desa adalah implementasi langsung dari Asta Cita ke-6 Pemerintah. Pembangunan desa dari bawah adalah langkah fundamental untuk mencapai pemerataan ekonomi dan menekan angka kemiskinan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, fungsi intelijen Kejaksaan kini berperan sentral untuk mendukung target Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan RPJMN 2024–2029. Pihaknya menargetkan angka korupsi Dana Desa dapat ditekan hingga mencapai ZERO KORUPSI pada tahun 2028.

Untuk mencapai ini, Kejaksaan memperkenalkan dua strategi utama yakni, program Jaga Desa Menjadi instrumen utama untuk melakukan pembinaan dan pendampingan hukum menyeluruh kepada lebih dari 75.000 aparatur desa di Indonesia.

Dan Aplikasi Jaga Desa yang akan menjadi tulang punggung sistem pengawasan digital, menyediakan kanal pelaporan, pemantauan real-time, dan basis data pembangunan desa. “Selain fokus pada desa, Kejaksaan juga aktif mengawal program strategis nasional, seperti pembangunan gerai gudang KDKMP dan pengembangan Kampung Nelayan”, ungkap Dr. Reda Manthovani.

Baca Juga : Antisipasi Tindakan Melawan Hukum, Kejati Bali Resmikan Balai Jaga Desa di Bangli

Jamintel Reda Manthovani juga mendorong penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis Kepala Desa. BPD diminta meningkatkan peran legislatif desa dan memastikan transparansi serta partisipasi warga diutamakan dalam setiap kebijakan

Gubernur Bali, I Wayan Koster yang hadir pada kesempatan tersebut menyampaika apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif dari Kejaksaan. Menurut Koster program Jaga Desa dari Kejaksaan yang memberikan pendampingan hukum, dan penguatan terhadap operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi rakyat adalah dua pilar esensial.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membentuk tata kelola desa yang bersih dan modern guna mendukung terwujudnya masyarakat desa yang mandiri dan sejahtera. “Kami berharap pendampingan hukum yang ketat dari Kejaksaan dapat memungkinkan aparatur desa di Bali bekerja dengan tenang dan fokus pada realisasi program pembangunan yang bermanfaat langsung bagi masyarakat”, ucapnya.

Rangkian kegiatan ini juga ditandai dengan penyerahan CSR dari Bank BPD Bali diserahkan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster kepada Tiga desa Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bangli, yakni Koperasi Kelurahan Kubu, Desa Kayubihi dan Desa Batur Selatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *