Target LP2B 87 Persen, Menteri ATR Dorong Pemda Jawa Barat Benahi Tata Ruang

Bandung Persindo – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah di Jawa Barat segera melakukan penyesuaian kebijakan tata ruang guna mendukung pencapaian target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029. Penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi langkah penting agar perlindungan lahan pertanian di Jawa Barat dapat berjalan optimal.

β€œDaerah yang LP2B-nya sudah ditetapkan tetapi belum mencapai 87 persen, perlu melakukan penyesuaian kembali dalam dokumen tata ruangnya,” kata Nusron saat rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Bandung, Kamis (18/12/2025).

Ia menyampaikan, pemerintah pusat siap memberikan dukungan kepada daerah yang menghadapi kendala, termasuk keterbatasan anggaran dalam penyusunan dokumen tata ruang. Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, telah menyiapkan program percepatan penyusunan RDTR yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

β€œTahun depan kami menargetkan penyelesaian ratusan RDTR. Daerah yang belum siap secara fiskal dapat mengajukan agar dibantu melalui program ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron kembali menegaskan bahwa LP2B merupakan instrumen utama menjaga ketahanan pangan nasional, sehingga alih fungsinya tidak dapat dilakukan secara bebas. Ia mengingatkan bahwa perubahan peruntukan LP2B hanya dimungkinkan untuk proyek strategis nasional atau kepentingan umum dengan persyaratan yang sangat ketat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai pengadaan lahan pengganti dengan luasan dan produktivitas tertentu. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat, lahan rawa reklamasi dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat. Lahan pengganti tersebut wajib disediakan oleh pemohon, bukan oleh pemerintah.

β€œYang dicari adalah lahan baru yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Bukan mengganti sawah dengan sawah lain,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran aturan LP2B. Sanksi pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada pemohon, tetapi juga kepada pejabat pemberi izin maupun kepala daerah yang membiarkan terjadinya pelanggaran.

Rapat koordinasi tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kanwil BPN Jawa Barat, PTPN I, dan Perum Perhutani. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah di Jawa Barat.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *