ATR/BPN Fokus Pencegahan, Dirjen PSKP Dorong Pembentukan Tim Mitigasi Kasus Pertanahan

Jakarta Persindo – Tingginya jumlah pengaduan pertanahan sepanjang 2025 mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggeser fokus penanganan sengketa ke arah pencegahan. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengusulkan pembentukan tim khusus sebagai langkah mitigasi agar potensi konflik dapat dihentikan sejak dini.

Iljas menilai, pendekatan preventif menjadi solusi paling efektif untuk menekan angka sengketa dan konflik yang kerap berulang. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal PSKP Tahun 2025 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

β€œKasus pertanahan tidak bisa hanya diselesaikan di hilir. Kita harus memperkuat upaya pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” kata Iljas.

Ia menjelaskan, tim pencegahan tersebut diusulkan melibatkan unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Tim ini akan berfungsi sebagai pintu masuk pengaduan masyarakat di daerah sekaligus wadah kolaborasi lintas unit dalam menangani potensi masalah pertanahan.

Data Direktorat Jenderal PSKP menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat ribuan laporan kasus pertanahan dengan tingkat kompleksitas yang beragam. Kasus dengan intensitas rendah tercatat paling banyak, mencapai lebih dari 7.000 perkara. Sementara itu, konflik dengan intensitas tinggi berjumlah ratusan kasus, serta kasus yang melibatkan dimensi politik tercatat lebih dari seratus laporan.

Menurut Iljas, penguatan pencegahan kasus pertanahan telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan ATR/BPN dalam melakukan mitigasi risiko sejak tahap awal pelayanan pertanahan.

β€œRegulasi ini berlaku menyeluruh dan harus dipahami serta dilaksanakan oleh semua jajaran, bukan hanya unit tertentu,” tegasnya.

Rapat kerja teknis tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum evaluasi kinerja penanganan sengketa selama satu tahun terakhir serta penyusunan strategi percepatan penyelesaian kasus di masa mendatang. Sekretaris Direktorat Jenderal PSKP, Sumarto, menyampaikan bahwa rakernis dirancang untuk memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan dalam menciptakan penyelesaian konflik pertanahan yang berkeadilan.

Dengan mengusung tema pencegahan dan percepatan penyelesaian kasus pertanahan, kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum agraria sebagai narasumber. Diskusi difokuskan pada perumusan langkah konkret untuk menekan munculnya sengketa baru serta meningkatkan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat.

Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kepala bidang pengendalian dan penanganan sengketa dari berbagai provinsi, baik secara langsung maupun daring.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *