Persindonesia.com, Klungkung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), bertempat di di Four Star by Trans Hotel, JI. Raya Puputan Renon, Denpasar, Senin (29/12/2025).
Baca Juga : Pacaruan Agung Tandai Pembangunan Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali
Acara serah terima LHP tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Klungkung Tjokorda Gde Agung dan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Luh Ketut Ari Citrawati serta Kepala Inspektorat Made Sumiarta.
Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Prawira mengatakan berdasarkan data, Kabupaten Klungkung menjadi Kabupaten dengan jumlah temuan paling sedikit yakni sebanyak 363 temuan dan dengan tindak lanjut penyelesaian sebesar 98,25%.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan turunannya.
Baca Juga : Focus Periksa PDRD, BPK RI Perwakilan Bali Lakukan Exit Meeting di Kabupaten Klungkung
“Para Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima”, tegasnya. (*)





