Persindonesia.com Jembrana – Setelah melakukan pemantauan langsung ke kawasan hutan Bali Barat yang dikenal sebagai paru-paru Bali tepatnya di Kawasan Cekik, Kelurahan Gilimanuk beberapa waktu lalu yang mengalami kerusakan hutan diduga karena adanya illegal logging dan dan pengawenan/perambahan. Komisi II DPRD Kabupaten Jembrana menggelar rapat kerja bersama OPD serta Balai TNBB, Balai Perhutanan Sosial Bali dan Nusra, UPT KPH Bali dan Dinas kehutanan dan LH Prov. Bali, dihadiri juga Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) pada Senin (23/2/2026), di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat tersebut membahas percepatan realisasi Perhutanan Sosial berbasis IAD dapat segera terwujud di Kabupaten Jembrana, sehingga tercipta sinergi antara pembangunan ekonomi masyarakat dan pelestarian hutan secara berkelanjutan.
Menurut data di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, dari total 37.000 hektar kawasan hutan di Kabupaten Jembrana, ditangani oleh KPH Bali Barat. Sementara 19 ribu hektar merupakan kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dari 37 ribu hektar hutan yang ditangani KPH Bali Barat, seluas 12.000 hektar di antaranya mengalami kerusakan. Kini seluas 12 hektar hutan yang dikelola 35 kelompok masyarakat yang memiliki akses legal di 29 desa penyanding hutan.
Komisi IV DPRD Badung Tekankan Pembenahan Teknis Jelang Pawai Ogoh-Ogoh Badung Caka Fest 2026
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika yang sering dipanggil Cuhok merupakan pimpinan rapat tersebut mengatakan, rapat difokuskan pada penguatan perhutanan sosial yang terintegrasi dari hulu hingga hilir melalui konsep IAD. ” Ini adalah amanat pemerintah pusat yang wajib disinergikan oleh kabupaten, provinsi, dan pusat,” ujarnya.
Menurutnya, dengan bentang hutan Bali Barat yang cukup luas, tidak semua kawasan hutan dapat dikelola masyarakat. Hanya blok pemanfaatan tertentu yang bisa dimanfaatkan, sementara blok inti tetap harus dilindungi secara ketat.
“Blok inti sama sekali tidak boleh diganggu. Pengelolaan oleh masyarakat hanya pada blok pemanfaatan, itupun tetap menjaga pohon-pohon besar agar tetap lestari. Konsepnya tetap berlandaskan Tri Hita Karana, menjaga keseimbangan antara manusia dan alam,” tegasnya.
Digerebek di Penginapan, Mucikari Prostitusi Online di Pangkalpinang Diciduk Polisi
Suastika menekankan pentingnya menghilangkan paradigma bahwa pengelolaan hutan oleh masyarakat identik dengan perusakan hutan. “Justru melalui skema perhutanan sosial yang legal dan terdaftar di Kementerian Kehutanan melalui LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa), masyarakat dapat mengelola kawasan secara sah tanpa mengubah fungsi hutan lindung,” terangnya.
Ia juga menyebut bahwa konsep IAD akan mengintegrasikan pengelolaan dari hulu kawasan hutan, pengembangan UMKM di tengah, hingga hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu seperti buah-buahan, rempah, umbi-umbian, hingga potensi perikanan.
Pihaknya berharap ke depan, masyarakat bisa merasakan hasil nyata dari pengelolaan hutan yang terencana. “Tanaman kebutuhan masyarakat Bali seperti pangi, pisang, dan komoditas lainnya sudah bisa ditanam dan dikelola secara berkelanjutan di kawasan perhutanan sosial,” imbuhnya.
Miris Songan Jadi Ladang Banjir Setiap Penghujan, Anggota DPRD Bangli Intens Cari Solusi
Sementara Direktur Yayasan Serasi Alam Santhi (SASHI) I Ketut Deddy Muliastra mengatakan, pihaknya sejak awal hadir di Bali Barat untuk membantu penguatan tata kelola hutan, menyusul berbagai isu seperti pembalakan dan banjir.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil survei dan analisis perubahan tutupan lahan menggunakan citra satelit, kawasan hutan Bali Barat memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dan termasuk dalam kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi (key biodiversity area).
“Kami mendorong perhutanan sosial yang legal dan melalui proses verifikasi kementerian. Dengan akses legal ini, masyarakat bisa memanfaatkan hutan tanpa mengubah fungsinya sebagai hutan lindung. Konsep kolaborasi menjadi kunci, di mana perlindungan hutan berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” pungkasnya. TS






